Pernikahan Mabtuutah dalam Islam: Pengertian, Syarat, dan Perbedaan Pendapat Ulama
Dalam pembahasan fikih keluarga Islam, ada istilah yang mungkin jarang didengar masyarakat umum, yaitu mabtuutah. Istilah ini berkaitan dengan wanita yang telah dijatuhi talak tiga oleh suaminya.
Masalah ini cukup penting dipahami karena berkaitan langsung dengan hukum pernikahan, talak, masa idah, hingga syarat seorang wanita bisa kembali kepada mantan suaminya. Para ulama pun memiliki beberapa perbedaan pendapat dalam rincian hukumnya.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pernikahan mabtuutah?
Pengertian Mabtuutah dalam Islam
Mabtuutah adalah wanita yang telah terkena talak tiga dari suaminya. Setelah talak ketiga dijatuhkan, wanita tersebut tidak boleh langsung kembali menikah dengan mantan suaminya.
Allah SWT berfirman:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Artinya: “Kemudian jika suami menceraikannya (setelah talak yang ketiga), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sampai dia menikah dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230)
Ayat ini menjadi dasar utama pembahasan tentang wanita mabtuutah.
Kapan Wanita yang Ditalak Tiga Bisa Kembali?
Seorang wanita yang telah ditalak tiga baru bisa kembali kepada suami pertamanya apabila memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Masa idah dari suami pertama telah selesai.
- Ia menikah secara sah dengan laki-laki lain.
- Pernikahan kedua dilakukan secara normal, bukan rekayasa.
- Terjadi hubungan suami istri dalam pernikahan kedua.
- Kemudian terjadi perceraian secara alami atau suami kedua meninggal dunia.
- Masa idah dari suami kedua juga telah selesai.
Jadi, tidak cukup hanya akad nikah formal semata.
Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Makna “Nikah”
Dalam ayat di atas terdapat kalimat:
حَتّٰى تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Yang artinya: “sampai dia menikah dengan suami lain.”
Nah, para ulama berbeda pendapat dalam memahami kata nikah pada ayat tersebut.
Pendapat Sa’id ibnul Musayyab
Menurut Sa’id ibnul Musayyab, yang dimaksud “nikah” adalah akad nikah. Artinya, wanita yang telah ditalak tiga menjadi halal kembali bagi suami pertama setelah akad dengan suami kedua berlangsung.
Namun, pendapat ini dianggap menyelisihi mayoritas ulama.
Pendapat Jumhur Ulama
Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan nikah di sini bukan hanya akad, tetapi juga hubungan suami istri.
Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menjelaskan bahwa pernikahan kedua harus benar-benar terjadi secara nyata, termasuk adanya persetubuhan yang sah.
Karena itu, pernikahan formal tanpa hubungan suami istri tidak cukup untuk menghalalkan wanita tersebut kembali kepada mantan suaminya.
Syarat Persetubuhan Menurut Para Ulama
Meski sepakat tentang perlunya hubungan suami istri, beberapa mazhab memiliki rincian syarat yang berbeda.
Mazhab Malik
Imam Malik mensyaratkan hubungan tersebut harus dilakukan dalam kondisi yang mubah. Artinya:
- tidak saat haid,
- tidak ketika ihram,
- dan tidak saat puasa wajib.
Mazhab Hambali
Imam Ahmad juga mensyaratkan hubungan yang halal dan menyebut pelakunya minimal telah berusia dua belas tahun.
Mazhab Hanafi
Berbeda dengan dua mazhab sebelumnya, Abu Hanifah tidak mensyaratkan hubungan itu harus dilakukan dalam waktu yang mubah.
Menurut beliau, hubungan yang terjadi saat haid atau nifas tetap dianggap sah dalam konteks penghalalan wanita bagi suami pertama.
Hukum Nikah Tahlil
Dalam pembahasan ini juga dikenal istilah nikah tahlil, yaitu pernikahan yang sengaja dilakukan agar wanita bisa kembali kepada mantan suami pertamanya.
Misalnya, seorang wanita menikah dengan laki-laki lain hanya sebagai “perantara”, lalu setelah itu diceraikan agar bisa kembali kepada mantan suaminya.
Mayoritas ulama memandang praktik seperti ini bermasalah.
- Mazhab Maliki,
- Hambali,
- Ats-Tsauri,
- dan mazhab Zhahiri
menilai nikah tahlil tidak sah.
Sedangkan mazhab Hanafi dan Syafi’i memandangnya makruh selama syarat penghalalan itu tidak disebutkan secara langsung dalam akad.
Apakah Pernikahan Kedua Menghapus Sisa Talak?
Ada pembahasan menarik lainnya dalam fikih, yaitu apakah pernikahan kedua dapat menghapus jumlah talak sebelumnya?
Pendapat Jumhur Ulama
Mayoritas ulama mengatakan tidak.
Artinya, jika sebelumnya suami sudah menjatuhkan talak satu atau dua, lalu wanita itu menikah dengan laki-laki lain dan kembali lagi kepada suami pertama, maka jumlah sisa talaknya tetap dihitung.
Contohnya:
- jika sebelumnya sudah talak dua,
- maka setelah kembali, suami hanya memiliki satu jatah talak tersisa.
Pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf
Menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf, pernikahan kedua dapat menetralisir talak sebelumnya.
Jadi, ketika kembali kepada suami pertama, hubungan mereka dimulai lagi dengan tiga jatah talak baru.
Pendapat ini didasarkan pada analogi bahwa jika pernikahan kedua bisa menghalalkan setelah talak tiga, maka seharusnya juga bisa menghapus talak yang lebih sedikit.
Penutup
Pembahasan tentang pernikahan mabtuutah menunjukkan betapa detailnya syariat Islam dalam mengatur urusan rumah tangga dan perceraian.
Talak tiga bukan perkara ringan. Karena itu, Islam menetapkan aturan yang ketat agar perceraian tidak dijadikan permainan emosi sesaat.
Di sisi lain, para ulama juga memberikan penjelasan yang rinci mengenai syarat seorang wanita dapat kembali kepada mantan suaminya, termasuk perbedaan pendapat yang muncul dalam beberapa cabang hukumnya.
Memahami masalah ini penting, terutama bagi pasangan muslim agar lebih berhati-hati dalam mengucapkan talak dan menjaga keutuhan rumah tangga. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
