Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 172-173: Makanan Halal dan Haram dalam Islam Beserta Hikmah Pengharamannya
Allah Memerintahkan Memakan Rezeki yang Halal dan Baik
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ ١٧٢ اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣
Transliterasi : Yā ayyuhallażīna āmanū kulū min ṭayyibāti mā razaqnākum wasykurū lillāhi in kuntum iyyāhu ta'budūn. Innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī lighairillāh, famaniḍṭurra ghaira bāghiw wa lā 'ādin falā itsma 'alaih, innallāha ghafūrur raḥīm.
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika memang hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa memakannya, bukan karena menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." QS. Al-Baqarah: 172-173)
Ayat ini menjadi awal pembahasan hukum-hukum syariat setelah sebelumnya Allah menjelaskan karakter orang beriman, orang kafir, dan orang munafik. Kali ini, seruan Allah ditujukan secara khusus kepada kaum mukminin karena merekalah yang diharapkan menerima petunjuk dan menjalankannya dengan penuh kesadaran.
Perintah memakan makanan yang baik menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan sikap berlebihan dalam menikmati dunia maupun menyiksa diri dengan mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan. Seorang muslim dianjurkan menjaga keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan rohani. Tubuh dipelihara dengan makanan yang baik, sedangkan hati dipenuhi dengan rasa syukur kepada Allah.
Hadis tentang Nikmat Rezeki dari Allah
Rasulullah SAW meriwayatkan firman Allah SWT:
يقول الله تعالى: إني والجن والإنس في نبأ عظيم، أخلق ويعبد غيري وأرزق ويشكر غيري
Transliterasi : Yaqūlullāhu Ta'ālā: Innī wal-jinna wal-insa fī naba'in 'aẓīm, akhluqu wa yu'budu ghairī, wa arzuqu wa yusykaru ghairī.
Artinya: "Allah Ta'ala berfirman: Aku menciptakan, tetapi yang disembah justru selain Aku. Aku memberi rezeki, tetapi yang disyukuri justru selain Aku."
Hadis ini mengingatkan bahwa setiap nikmat berasal dari Allah. Karena itu, mengonsumsi rezeki yang halal semestinya diiringi dengan rasa syukur, bukan justru menggunakan nikmat tersebut untuk bermaksiat.
Empat Jenis Makanan yang Diharamkan
Ayat ini menyebutkan empat jenis makanan yang secara tegas diharamkan.
1. Bangkai
Bangkai diharamkan karena merupakan hewan yang mati tanpa penyembelihan syar'i. Darah masih tertahan di dalam tubuh sehingga daging lebih mudah rusak dan berpotensi membawa penyakit. Islam mengecualikan bangkai ikan dan belalang berdasarkan sunnah Nabi SAW.
2. Darah yang Mengalir
Yang dimaksud ialah darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan ketika disembelih. Darah dipandang sebagai sesuatu yang kotor sekaligus berpotensi membahayakan kesehatan sehingga dilarang untuk dikonsumsi.
3. Daging Babi
Pengharaman daging babi bukan hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga sebagai bentuk ketaatan kepada syariat. Para ulama menjelaskan bahwa babi termasuk hewan yang kotor, memiliki banyak mudarat, dan dalam berbagai penelitian juga diketahui berpotensi menjadi pembawa berbagai penyakit.
4. Hewan yang Disembelih atas Nama Selain Allah
Islam sangat menjaga kemurnian tauhid. Oleh sebab itu, hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, baik untuk berhala maupun sesembahan lainnya, diharamkan karena mengandung unsur syirik dalam penyembelihannya.
Islam Memberikan Keringanan dalam Kondisi Darurat
Meskipun hukum asal makanan di atas adalah haram, Islam tetap memberikan kemudahan ketika seseorang berada dalam kondisi darurat.
Seseorang yang benar-benar terancam keselamatannya karena kelaparan diperbolehkan memakan makanan yang haram sekadar untuk mempertahankan hidup. Namun, syariat memberikan dua syarat penting, yaitu tidak sengaja mencari makanan haram padahal masih ada pilihan lain dan tidak mengonsumsi melebihi kadar kebutuhan.
Kelonggaran ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip menjaga jiwa manusia sekaligus menghindarkan mereka dari kesulitan yang tidak mampu dipikul.
Sikap Moderat dalam Mengonsumsi Makanan
Prinsip Islam bukan menghalalkan semua hal, tetapi juga bukan mengharamkan segala kenikmatan dunia. Sikap pertengahan inilah yang membedakan Islam dari sebagian umat terdahulu yang mengharamkan berbagai makanan tanpa dasar wahyu atau memilih hidup dengan menyiksa diri. Allah SWT juga berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
Transliterasi : Yā ayyuhallażīna āmanū lā tuḥarrimū ṭayyibāti mā aḥallallāhu lakum wa lā ta'tadū, innallāha lā yuḥibbul mu'tadīn. Wa kulū mimmā razaqakumullāhu ḥalālan ṭayyibā, wattaqullāhalladzī antum bihī mu'minūn.
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Makanlah dari rezeki yang halal lagi baik yang telah Allah berikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman." QS. Al-Ma'idah: 87-88)
Ayat ini memperkuat bahwa seorang muslim hendaknya menikmati rezeki yang halal dengan penuh rasa syukur tanpa berlebihan maupun mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah. Prinsip tersebut menjadi bukti bahwa syariat Islam selalu menghadirkan keseimbangan antara kebutuhan jasmani, kemaslahatan hidup, dan kemurnian akidah.
