Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ilmu yang Wajib Dipelajari dalam Islam - (Bagian 1)

Alfailmu.com - Sebagai seorang muslim tentu kita pernah mendengar kalimat "Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim". Bukan sembarang kalimat, kata-kata tersebut merupakan bagian dari hadis Rasulullah Saw, yaitu:

ilmu yang wajib dipelajari - (bagian 1)

طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة (الحديث)
Artinya: "Menuntut ilmu itu wajib di atas setiap muslim laki-laki dan perempuan." (Al-Hadis)

Ilmu yang Wajib Dipelajari Bagi Setiap Muslim

Lantas sebenarnya ilmu apa sih yang wajib kita pelajari? Nah, begini penjelasan Syeikh Zarnuji dalam Kitab Ta'lim al-Muta'allim.

Harus diketahui bahwa sebenarnya setiap muslim tidak wajib mempelajari semua ilmu, tetapi yang wajib dipelajari bagi setiap muslim ialah 'ilmu hal'. Ilmu hal itu sendiri adalah ilmu yang dibutuhkan setiap orang untuk saat ini, terdiri dari ilmu ushuluddin (tauhid) dan fiqih.

Kewajiban menuntut ilmu hal ini didasari oleh banyak pendapat ulama, sebagaimana yang telah disebutkan oleh sebagian mereka:
Sebaik-baiknya ilmu adalah ilmu hal, sedangkan sebaik-baik amal adalah menjaga hal

Oleh karena itu diwajibkan bagi setiap muslim untuk mempelajari ilmu yang butuhkan saat ini dalam keadaan apapun, seperti ilmu tentang shalat. Karena manusia wajib mengerjakan shalat, maka wajib belajar ilmu tentang shalat dengan ukuran terwujud pelaksanaan kewajiban shalat. 

Setiap muslim wajib pula mempelajari ilmu-ilmu yang dapat mewujudkan hal yang wajib, seperti ilmu tentang wudhu' sebagai salah satu syarat shalat. Oleh karena itu, apapun yang menjadi perantara untuk sampai kepada hal yang wajib, maka hukum mempelajarinya juga wajib.

Begitu juga, sebagai seorang muslim wajib pula mempelajari ilmu tentang puasa, zakat (bila ada harta), haji (jika telah wajib) dan ilmu tentang dagang, jika ia bagian dari pedagang.

Syeikh Muhammad bin al-Hasan rahimallahu ta'ala pernah ditanyai:
"Adakah engkau karang satu kitab tentang zuhud?".

Beliau menjawab:
"Aku telah mengarang satu kitab tentang jual-beli".

Jawaban tersebut dimaksudkan bahwa orang zuhud adalah orang yang memelihara diri dari hal-hal yang syubhat dan makruh dalam jual beli, sehingga menjadi sesuai pertanyaan tadi dengan jawabannya. 

Seterusnya, wajib pula bagi muslim untuk mempelajari ilmu tentang pekerjaan-pekerjaan yang lain seperti ilmu pertukangan. Maka siapa saja yang berprofesi dalam bidang pekerjaan tersebut sudah semestinya memiliki ilmu tentang memelihara diri dari yang haram dalam pekerjaan.

Terakhir, setiap muslim juga wajib mempelajari ilmu tentang hal-ihwal hati, seperti ilmu tentang tawakal, raja' (berharap kepada Allah), takut dan rida. Karena setiap keadaan hati selalu muncul setiap waktu.

Begitu pula ilmu tentang akhlak-akhlak yang lain, seperti pemurah, pelit, penakut, nekat, takabur, tawadhu', 'iffah (memelihara dari yang haram), boros, taqtir (pelit dalam nafkah), dan hal-ihwal hati lainnya.

Maka perlu diketahui bahwa sifat hati seperti takabur, pelit, penakut, dan boros tersebut hukumnya haram serta hanya bisa dijaga dengan mengetahui hal-hal yang dapat menghapusnya. Sehingga wajiblah mempelajari ilmu tentang hal tersebut. Wallahua'lam bis-shawab

Bersambung ke - Ilmu yang Wajib Dipelajari - Bagian 2

Sumber:
Syeikh az-Zarnuji, Ta'lim al-Muta'allim, (Surabaya: Al-Haramain Jaya, t.th), h. 4-5