Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Angsuran Haji di Bank Konvensional, Riba kah? Ini Solusinya!

Alfailmu.com - Dasarnya talangan dana haji hanya dilakukan pada bank Syariah yang punya wewenang penyimpanan dana Haji sebagai bentuk kerja sama dengan Kemenag. 

Namun, keinginan orang untuk melakasanakan haji hingga membuat beberapa orang melakukan talangan dana haji di Bank Konvensional yang menerapkan bunga (riba).

Sebagian orang merasa tergiur dengan janji-janji bunga yang ditawarkan dari talangan dana tersebut. Juga beberapa dari mereka kemudian sadar dari bunga bank yang bersifat riba dan haram hukumnya.

Lantas bagaimana jalan keluarnya? Apa solusinya agar seseorang dapat terhindar dari dosa riba dan tetap bisa melaksanakan haji dengan uang yang halal? Simak penjelasannya berikut ini!

Solusi menghindari riba bank 

Untuk menghindari dari dosa riba pada bank konvensional dapat dilakukan dengan dua cara.  Pertama, yang harus dilakukan seseorang adalah harus meninggalkan wilayah tersebut serta memutuskan hubungan dengan dunia riba.

Kedua, karena sifatnya penyimpanan uang di bank konvensional sebagai angsuran, maka jalan keluarnya adalah dengan mengambil modal (simpanan dasar) yang disimpan di bank.

Misalnya seseorang telah melakukan talangan Haji di bank sebesar 50 Juta, maka yang disimpan itulah diambil, karena harta itu memang haknya dan berhak untuk diambil kembali.

Uang riba digunakan untuk manfaat umum

Kalau pun ternyata bank konvensional tersebut menjanjikan dengan dengan bunga (riba), maka uang yang lebih tersebut tidak boleh digunakan untuk naik haji. 

Katakanlah dengan dana talangan dasar 50 juta, setelah beberapa waktu mangansur menjadi 60 juta, ada bunganya barangkali. Sehingga dari 60 juta itu yang diambil untuk Haji hanya 50 juta saja.

Lalu, 10 juta sisanya sebagai bunga, bagaimana? Bila ditinggal saja di bank pun tidak ada manfaatnya, karena ini bukan sebuah sedekah. Dengan begitu, ambil uang 10 jutanya yang sifatnya riba atau barang kotor dan gunakan untuk sesuatu yang kotor pula, seperti diberikan untuk membuat selokan di kampung atau WC umum.

Dengan tidak membiarkan uang bunga tadi menetap di bank konvensional dengan tujuan agar tidak tambah bengkak di san. Jikalau pun diambil dan digunakan untuk memberikann anak keluarga, maka hal ini sama saja dengan kotoran kepada mereka. 

Meskipun demikian, dalam penyerahan dana bunga tadi untuk pembuatan selokan di kampung atau WC umum tidak diberikan atas namanya, cukup titipkan saja di dalam kotak amal pembangunan tersebut, dan selesai..

Meminta pertolongan Allah agar dijauhkan dari riba

Bagi siapapun yang masih berurusan dengan dunia riba, lintaskan di hati permohonan agar Allah menjahkandari jeratan riba. Jangan sombong kepada dengan Allah, mungkin Anda masih dijetrat riba, tetapi Allah Maha Kasih.

Bila memohon kepada Allah agar dijauhkan, Allah akan mengentaskan kalau tidak besok ya lusa kalau lusa minggu depan ke depan bulan depan tahun depan kalau ndak sebelum mati sudah diangkat dari jeratan riba itu.

Intinya jangan sampai merasa nyaman di wilayah riba, apa lagi hinggan marah dengan fatwa ulama terhadap keharaman riba bank konvensional. Wallahu A’lam Bishawab

Sumber:
Buya Yahya, Youtube: al Bahjah TV, disunting.