Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Miqat Makani dalam Ibadah Haji dan Rinciannya

Alfailmu.com - Jenis miqat kedua adalah Miqat Makani. Sesuai namanya makani (tempat), Miqat Makani adalah batasan tempat/daerah untuk berniat ihram bagi yang melaksanakan haji atau umrah.

Mengenal Miqat Makani dalam Ibadah Haji dan Rinciannya

Miqat makani bagi penduduk Makkah 

Miqat Makani haji bagi orang yang berada di Makkah, baik penduduk Makkah atau bukan adalah Makkah itu sendiri. Berdasarkan hadis dari As Syaikhani yang meriwayatkan dari lbnu Abbas, berkata:

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam.

Beliau mengatakan: “Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi yang bukan penduduk negeri tersebut dari para orang yang hendak haji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu, maka mereka memulai dari tempatnya, hingga bagi penduduk Makkah, adalah dari Makkah.”

Rincian miqat makani bagi penduduk selain dari Makkah 

Hadis di atas juga menjadi sumber terhadap rincian miqat Makani bagi orang selain dari Makkah. Sehingga rincian miqat makani bagi penduduk selain dari Makkah adalah sebagai berikut:

1. Miqatnya orang yang berangkat dari Madinah adalah Dzul Hulaifah;
2. Miqatnya orang yang berangkat dari dari Syam, Mesir dan Maroko adalah Al Juhfah;
3. Miqatnya orang yang berangkat dari dari Tihamah Yaman adalah Yalamlam;
4. Miqatnya orang yang berangkat dari dari Najed Yaman dan Najed Hijaz adalah Qarnul Manazil; dan 
5. Miqatnya orang yang berangkat dari dari negeri timur, Iraq dan lainnya adalah Dzatul ‘Irq.

Imam As Syafi’i meriwayatkan dalam kitab Al Umm dari Aisyah: bahwa Rasulullah Saw, menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam, Mesir dan Maroko di Juhfah.

Abu Dawud dan An-Nasa'i, juga Ad Daraquthni, meriwayatkan dengan sanad shahih dari Aisyah bahwa Nabi Saw menetapkan miqat bagi penduduk Iraq di Dzatu Irqin.

Beberapa Hal seputar Miqat Makani

1. Yang lebih afdhal ialah berihram di awal miqat, yaitu ujung paling jauh dari Makkah, agar bisa menernpuh sisa jalan dalam keadaan Ihram. Boleh berihram di akhir miqat. Karena nama daerah mencakupnya.

2. Orang yang menempuh suatu jalur yang tidak sampai pada miqat dari sekian wilayah yang telah disebutkan, maka jika dari alan itu ia sejajar (berhadapan) dengan miqat, yakni searah dengan miqat dari sisi kiri atau kanan, maka ia berihram dari arah yang  berhadapan dengan miqat, baik di darat atau laut. 

3. Orang yang rumahnya berada di antara Makkah dan miqat, maka miqatnya adalah rumahnya itu. Baik berupa desa (tempat tinggal asli) atau perkemahan (tempat tinggal untuk sementara). Berdasarkan penjelasan dalam hadits di atas.

4. Orang yang mencapai miqat tanpa menghendaki manasik, kemudian menghendakinya, maka miqatnya adalah lokasinya itu. Berdasarkan apa yang disebutkan dalam hadits juga. Jika ia sampai ke miqat dengan tujuan manasik, maka tidak boleh melewatinya tanpa berihram.

5. Yang lebih utama bagi orang yang tempat keberangkatannya sebelum miqat adalah berihram dari rumah keluarganya, karena lebih banyak amal. Menurut satu qaul: yang lebih baik adalah berihram dari miqat

Demikianlah penjelasan seputar Miqat Makani dalam Ibadah Haji dan Rinciannya juga beberapa hal yang berkaiatan dengan Miqat Makani. Semoga bermnafaat, Wallahu A’lam Bisshawab

Sumber:
Ust. H. Nailul Huda & Ust. M. Habibi, Terjemah Al-Mahalli, disunting.