Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Miqat Zamani dan Makani dalam Ibadah Umrah

Alfailmu.com - Sebagaimana artikel yang telah kami tulis pada Miqat Zamani dan Makani dalam Ibadah Haji, ibadah Umrah juga memiliki Miqat Zamani dan Makani sendiri.

Pertama, Miqat Zamani untuk ihram Umrah adalah di seluruh tahun, sepanjang waktu, baik siang maupun malam tidak ada batasan waktu apapun.

Selanjutnya, Miqat makani pada umrah ada perbedaan antara penduduk Makkah (tanah haram) dan selainnya. Miqat Makani umrah bagi orang yang di luar tanah Haram adalah sama dengan miqatnya haji. Hal tersebut berdasarkan sabda Nabi Saw. pada hadis miqat haji yang lalu, “Dari orang yang menghendaki haji dan umrah.” 

Sementara Miqat Makani Umrah bagi orang-orang yang berada di tanah Haram wajib keluar ke tanah Hil (bukan Tanah Haram) terdekat. Meski pun dengan jarak satu langkah, dari arah manapun yang dikehendaki, serta ia berihram darinya.

Karena Nabi Saw berdasarkan riwayat dari As Syaikhani, mengutus Aisyah setelah selesai haji ke Tan’im, lalu berihram umrah dari sana. Tan’im sendiri merupakan pinggiran tanah Hil yang terdekat dengan Mekah sekitar 3 mil, ada yang mengatakan jaraknya sekitar 4 mil.

Andaikan keluar ke Tanah Hil (bukan tanah haram) tidak wajib, pasti Nabi Saw tidak memerintah Aisyah untuk mengerjakannya, karena sempitnya waktu sebab keberangkatan orang yang haji.

Jika tidak keluar, dan ia mengerjakan beberapa ritual umrah, maka cukup baginya untuk umrahnya menurut pendapat Azhar. Namun wajib membayar dam, karena ia meningggalkan ihram dari miqat.

Sedangkan pendapat Kedua: tidak mencukupi karena umrah merupakan salah satu dari manasik, sehingga padanya disyaratkan menggabungkan antara tanah Hil dan tanah Haram, sebagaimana haji, yang harus ada wuquf di Arafah, dimana Arafah termasuk tanah Hil.

Tanah Hil yang paling utama untuk ihram umrah adalah Ji’ranah, lalu Tan’im, lalu Hudaibiyah. Karena Nabi Saw berihram umrah dari Ji’ranah berdasarkan riwayat As Syaikhani.

Kemudian Nabi Saw pernah memerintah Aisyah ihram umrah dari Tan’im, sebagaimana penjelasan yang lalu. Dan setelah Nabi Saw berihram umrah di Dzul Hulaifah di tahun Hudaibiyah, sebagaimana penjelasan yang lalu, beliau berencana masuk umrah dari Hudaibiyah. Namun, kaum musyrikin menghalangi beliau dari Hudaibiyah.

Oleh karena itu, Imam As Syafi’i mengedepankan apa yang dikerjakan langsung oleh Nabi Muhammad Saw dalam memilih Miqat Makani pada ihram Umrah. Lalu, yang diperintahkan, lalu suatu yang direncanakan. 

Ji’ranah dan Hudaibiah berjarak sekitar 6 Farsakh dari Makkah. Ji’ranah berada ada di pinggir negeri Thaif dan Hudaibiah berada di antara jalan Jeddah dan jalan Madinah. 

Sementara Tan’im berada di jalur Madinah dan di sana ada beberapa Masjid Aisyah. Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam Bisshawab

Sumber:
Ust. H. Nailul Huda & Ust. M. Habibi, Terjemah Al-Mahalli, disunting.