Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Niat Ihram Haji dan Umrah serta Tata Cara Pelaksanaannya

Alfailmu.com - Ihram adalah sejumlah kegiatan tatkala masuk ke dalam manasik (melaksanakan ibadah) haji maupun umrah. Sebagai salah satu dari lima rukun haji, ihram ini menjadi sangat penting untuk dikuasai, mulai dari niat ihram hingga tatacara pelaksanaannya.

Di mana yang namanya rukun satu ibadah bila tidak dilakukan dengan benar, maka ibadah tersebut menjadi tidak sah. Bila ibadahhya tidak sah, maka tidak dianggap telah menunaikan ibadah tersebut dan harus mengulanginya lagi, terlebih-lebih fardu seperti haji yang hanya terjadi setahun sekali.

Oleh karena itu, mengatahui niat ihram haji dan umrah merupakan satu kewajiban. Begitu tata cara pelakasaan ihram haji yang baik dan benar adalah hal yang tidak boleh dilewatkan.

Niat Ihram Haji dan Umrah

Hendaknya muhrim (orang yang hendak ihram) berniat untuk masuk ke dalam haji atau umrah atau dua-duanya. Pula disunnahkan melafalkan apa yang menjadi niatnya seraya bertalbiyah. Adapun bacaan lafal niat Ihram haji sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى، لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ

Aku niat berhaji, dan aku berihram haji karena Allah Ta’ala, labbaikallahumma labbaik

Sementara bacaan lafal niat Ihram Umrah:

نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى، لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ

Aku niat Umrah, dan aku berihram umrah karena Allah Ta’ala, labbaikallahumma labbaik

Bila bertalbiyah tanpa niat maka ihramnya tidak sah. Semenatara bila berniat tanpa bertalbiyah, maka ihramnya sah menurut pendapat yang Shahih. Sementara pendapat lain ada yang mengatakan tidak sah, karena kebanyakan orang sepakat memakai talbiyah ketika ihram.

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah, beliau berkata: Kami keluar bersarna Rasulullah Saw, lalu beliau bersabda: “Siapa dari kalian yang ingin ihram haji dan umrah, maka silahkan. Siapa yang menghendaki ihram haji, maka silahkan. Dan siapa yang menghendaki ihram umrah maka silahkan.”

Imam As-Syafi'i Ra meriwayatkan bahwa Nabi Saw. keluar bersama dengan para shahabat beliau dengan berihram seraya menunggu turunnya wahyu. Kemudian beliau memerintahkan orang yang tidak punya kurban untuk menjadikan ihramnya untuk umrah dan yang punya untuk menjadikan ihramnya untuk haji. 

Jika berihram secara mutlak dalam bulan-bulan haji, maka boleh mengarahkan ihram dengan niat, ke arah yang dikehendaki dari dua manasik, atau kepada keduanya, lalu melaksanakan beberapa ritualnya, tidak cukup mengerjakan ritual sebelum niat.

Namun, bila memutlakkan ihram pada selain bulan-bulan haji, maka pendapat Ashah adalah sah sebagai umrah, sehingga tidak bisa mengarahkannya kepada haji di bulan-bulan haji. Pendapat kedua ialah sah secara samar, sehingga boleh mengarahkan kepada umrah. 

Tata cara Ihram Haji dan Umrah

Saat melaksanakan ihram, baik ibadah haji maupun umrah ada tata cara yang perlu diperhatikan supaya ihramnya menjadi sah. Pertama, niat ihram haji atau umrah dijatuhkan pada miqatnya, baik miqat zamani maupun miqat makani.

Kedua, tata cara ihram adalah baiknya melakukan ihram ketika tegak berdiri menghadap jalannya atau saat menghadap ke jalannya bagi orang yang berjalan kaki. As Syaikhani meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi Saw tidak memulai talbiyah hingga hewan kendaranya tegak berdiri.

Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir “Kami diperintah oleh Rasulullah saw. ketika hendak talbiyyah untuk berihram ketika kita telah menghadap ke jalan.

Dalam satu pendapat berihram selepas salat, dalam posisi duduk. Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Saw bertalbiyah untuk haji ketika selesai dari dua rakaat beliau.

Tata cara ihram yang ketiga ialah muhrim dianjurkan untuk melaksanakan sunnah-sunnah  dalam Ihram, baik sunnah sebelum ihram maupun setelah ihram, seperti mandi, mencukur bulu-bulu, memakai wangi-wangian sebelum umrah dan memakai pakaian ihram yang terdiri dari izar dan rida’.

Setelah selesai melakukan cara-cara di atas, terakhir muhrim mulai berjalan menuju Kota Makkah dan bersiap-siap untuk melakukan agenda kegiatan-kegiatan ibadah haji atau Umrah, seperti wuquf, thawaf, sa’i, bercukur, dll. Wallahu A’lam Bisshawab

Sumber:
Ust. H. Nailul Huda & Ust. M. Habibi, Terjemah Al-Mahalli, disunting.