Tata cara Melempar Jumrah, Syarat dan Waktunya
Alfailmu.com - Melempar jumrah atau sebagian menyebutnya dengan melontar jumrah merupakan salah ritual dalam manasik ibadah haji. Para jamaah memilih batu-batu kerikil untuk dilemparkan ke tiang jumrah atau pilar jumrah yang berada dalam satu komplek di daerah Mina.
Melempar jumrah ini merupakan simbolis dalam memerangi godaan setan/iblis yang selalu menggoda umat manusia. Ritual melempar jumrah ini merupak adobsi syariat dari perbuatan Nabi Ibrahim dulu saat digoda setan agar tidak menyembelih anaknya, Nabi Ismail.
Nabi Ibrahim As kemudian melempari setan tersebut dengan batu-batu. Sehingga melempar ini menjadi ritualm dalam syariat Iabdah Haji bagi Umat Nabi Muhammad Saw yang kemudian dikenal dengan Ramyu al Jumrah (Melempar Jumrah).
Untuk lebih jelasnya berikut kami kutip seputar masalah melempar Jumrah, baik itu macam-macam Jumrah, syarat, ukuran batu, waktu maupun syarat-syaratnya.
Macam-macam Jumrah
Melempar jumrah ini terbagi tiga macam, yaitu:
1. Jumrah Ula. Namanya ula artinya jumrah yang pertama kali dilakukan dalam setiap hari adalah jumrah ini.
2. Jumrah Wustha. Wustha artinya pertengahan, artinya jumrah ini dilakukan di antara 2 jumrah, yaitu di antara jumrah Ula dan Aqabah.
3. Jumrah Aqabah. Yaitu jumrah yang terakhir dilempar dalam setiap harinya.
Secara berurutan melempar jumrah itu dimulai dari Jumrah Ula, Wustha, dan diakhiri dengan Jumrah Aqabah.
Jumlah dan ukuran batu Jumrah
Untuk jumlah batu dalam melempar Jumrah totalnya adalah 70 batu, tetapi baiknya dilebihkan sedikit karena nantinya bisa saja hilang dan menjadi kurang. 70 batu ini dengan rincian 7 batu dilempar pada jumrah Aqabah di hari Nahar.
Sianya 63 batu dilempar pada 3 hari tasyriq dengan 1 harinya 21 batu, dengan rincian 7 batu untuk Jumrah Ula, 7 batu untuk Jumrah Wustha dan 7 batu untuk Jumrah Aqabah.
Nah, dalam jumlah batu jelas totalnya adalah 70 batu, tetapi ada perbedaan dari segi mengambil batu sekalian atau tidak. Ada yang mengambil batu sekaligus 70 batu, ada juga yang mengambil terpisah dengan sekali ambil 7 batu untuk Jumrah Aqabah, dan sisanya 63 batu untuk jumrah pada 3 hari tasyriq.
Sementara untuk ukuran batu yang digunakan untuk melempar Jumrah adalah batu seukuran batu ketapel, berdasarkan hadis Nabi riwayat Jabir:
“Sesungguhnya Nabi Saw mendatangi Jumrah, yakni di hari Nahar. Lalu beliau melempar jumrah dengan 7 kerikil sebesar batu ketapel, di mana dalam tiap batu beliau Saw bertakbir.”
Sedangkan untuk jenis batu untuk melempar jumrah pertama adalah dengan batu kerikil. Boleh juga dengan jenis-jenis batu lain, seperti Kadzan (jenis batu ubin), Biram (jenis batu bahan periuk) dan batu Marmer.
Waktu melempar Jumrah
Melempar Jumrah pertama kali dimulai pada Hari Nahar, yaitu 10 Zulhijjah dengan melempar Jumrah Aqabah saja. Sementara Jumrah yang lain dilempar pada 3 hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
Sedangkan waktu melemparnya ialah setelah waktu zawal (tergelincir matahari) dan berakhir dengan terbenamnya matahari pada setiap harinya berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim.
Syarat melempar Jumrah
Pada saat melempar Jumrah ada beberapa syarat yang harus diperhatikan supaya sah lempar jumrahnya. Adapun syarat-syarat dalma melempar Jumrah ialah sebagai berikut:
1. Melempar tujuh kerikil satu per satu. Berdasarkan Ittiba’ yang diriwayatkan Imam Al Bukhari.
2. Berurut jumrahnya. Dengan cara memulai melempar ke jumrah yang dekat Masjid Al Khaif, lalu jumrah wustha, kemudian jumrah Aqabah. Juga berdasarkan Ittiba’ yang diriwayatkan Imam Al Bukhari.
3. Yang dilempar adalah batu. Karena disebutkannya kerikil dalam beberapa hadis, juga boleh beberapa jenis batu lainnya sebagaimana yang tersebut di atas.
Tata cara melempar Jumrah
Sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas bahwa melempar Jumrah pertama kali dimulai dengan Jumrah Aqabah pada hari Nahar, berikut tata caranya:
1. Memilih batu untuk melempar Jumrah saat mabit di Muzdalifah sebanyak 70 batu atau lebih pada malam 10 Zulhijjah
2. Kemudian menuju ke Mina pada malam yang sama. Imam Al Baghawi menyebutkan pergi ke Mina setelah Salat subuh.
3. Kemudian saat jamaah telah sampai ke Masy’aril Haram, yaitu satu bukit di ujung Muzdalifah yang dinamakan Quzah.
4. Sesampainya di Quzah, para jamaah haji berhenti, lalu mereka berzikir kepada Allah Ta’ala dan berdoa hingga terang sambil menghadap Ka’bah.
5. Kemudian berjalan sampai ke Mina setelah matahari terbit
6. Seterusnya menuju ke tempat Jumrah Aqabah dan mulai melempar Jumrah sebanyak 7 batu setelah tergelincir matahari.
7. Menghentikan talbiyah saat memulai melempar Jumrah Aqabah, karena sudah memasuki sebab-sebab tahallul
8. Dan bertakbir pada setiap lemparan batu kerikil, adapaun lafal bacaannya ialah: “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallahu wallahu akbar Allahu akbar walillahil hamdu.” Selesai
Kemudian para jamaah haji menyembelih qurban bagi yang punya dan dilanjutkan dengan Halqu (bercukur). Kemudian kembali ke Makkah untuk menyelesaikan Tawaf rukun dan Sa’i.
Setelah menyelesaikan Tawaf rukun dan Sa’i di hari Nahar (10 Zulhijjah), para jamaah kembali lagi ke Mina untuk melempar Jumrah pada 3 hari Tasyriq. Adapun tata cara melempar jumrah pada hari Tasyriq sebagai berikut:
1. Menyiapkan batu sebanyak 63 batu kerikil, yaitu sisa dari 70 batu yang digunakan saat jumrah Aqabah pertama
2. Pada hari tasyriq pertama (11 Zulhijjah), jamaah pergi tempat pelemparan Jumrah Ula di dekat Masjid Al Khaif.
3. Bertakbir pada setiap lemparan batu kerikil, adapaun lafal bacaannya ialah: “Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallahu wallahu akbar Allahu akbar walillahil hamdu.”
4. Lalu, menuju tempat untuk melempar jumrah wustha, kemudian ke tempat melempar jumrah Aqabah
5. Waktu melempar jumrah ialah dari setelah tergelincir matahari hingga terbenam matahari.
6. Begitu terus dilakukan secara berulang hingga selesai 3 hari Tasyriq 11, 12, dan 13 Zulhijjah, dengan setiap harinya melempar 3 Jumrah, yaitu Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah. Selesai
Demikianlah tata cara melempar Jumrah, baik itu macam-macam Jumrah, syarat, ukuran batu, waktu maupun syarat-syaratnya. Semoga bermanfaat, Wallahua’lam