Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahallul pada Ibadah Haji: Pengertian, Macam dan Tata Caranya

Alfailmu.com - Tahallul merupakan rukun terakhir dalam ibadah haji atau umrah. Dengan tahallul ini artinya seseorang telah menyelesaikan serangkain ritual dalam ibadah haji/umrah. Setelah tahallul tidak ada lagi larangan-larangan selama ihram.

Tahallul pada Ibadah Haji: Pengertian, Macam-Macam dan Tata Caranya

Tahallul ini biasanya disimbolkan dengan mencukur rambut bagi laki-laki dan perempuan. Walaupun hakikatnya mencukur rambut bukan tahallul, tetapi sebab tahallul yang dengan bercukur. Artinya setelah bercukur seseorang baru masuk dalam tahallul.

Maka dalam artikel ini, kami mengutip penjelasan seputar Tahallul. Untuk lebih lengkapnya berikut Pengertian, hukum, macam-macam dan tata cara Tahallul.

Pengertian Tahallul dan hukumnya 

Tahallul secara bahasa bermakna halal/boleh atau menghalalkan diri. Sementara secara istilah syariat Haji, Tahallul adalah ritual pembolehan untuk sesuatu yang awalnya dilarang selama Ihram. Tahallul ini ditandai dengan halqu (mencukur rambut) bagi orang yang sedang ihram.

Tahallul ini berfungsi untuk memboleh kembali melakukan larangan-larangan selama ihram yang hukum awalnya memang boleh dikerjakan, seperti memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, menutup muka bagi perempuan, mamakai wangi-wangian, aqad nikah, dan lain-lai yang telah kami sebutkan pada ….

Dasar hukum tahallul dengan mencukur rambut ini firman Allah Ta’ala: “ … dengan menggundul rambut kepala kalian atau memendekkannya.” (QS. Al Fath: 27)

Macam-macam Tahallul dan waktunya

Tahallul terbagi dua macam, yaitu:

1. Tahallul Awal

Tahallul awal ialah di mana orang ihram yang telah menyelesaikan 2 dari manasik haji, yaitu melempar jumrah Aqabah dan halqu (mencukur). Dalam tahallaul awal ini seseorang sudah dibolehkan mengerjakan larangan-larangan selama ihram, kecuali jima’, yaitu hubungan suami-istri. Sedangkan larangan lainnya semuanya sudah bisa dilakakukan seperti sebelum ihram.

2. Tahallul Akhir

Sementara tahallul akhir di mana orang ihram telah menyelesaikan semua rangkaian ritual dalam ibadah haji. Tahallul akhirnya ini terjadi saat seseorang telah menyelesaikan tawaf Ifadhah dan Sa’i.

Pada tahallul akhir ini semua larangan selama ihram sudah bisa dikerjakan semua, bahkan jima’, mubasyarah dan akad nikah atas pendapat yang tetap melarang akad nikah pada tahallul awal.

Tata cara Tahallul

Sebagaimana yang kami sebutkan di atas, tahallul ditandai saat orang telah menyelesaikan melempar jumrah Aqabah dan mencukur yang keduanya dilakukan pada Hari Nahar (10 Zulhijjah).

Sebagai salah satu tanda tahallul, mencukur tersebut sebaiknya dilakukan dengan menggundulkan kepala bagi lelaki karena mengikuti sunnah Nabi Saw dan QS. Al Fath ayat 27 di atas. Atau hanya dengan memendekkan rambut kepala juga sudah dianggap sah tahallul, tetapi afdhalnya gundul.

Sementara bagi kaum perempuan tahallul dengan memendekkan rambut saja. Tidak diperintahkan bercukur gundul. Dalam satu hadis dengan sanad hasan, disebutkan, “Perempuan tidak diperintahkan menggundul rambutnya, tetapi bagi perempuan cukup hanya memendekkan rambutnya.” (HR. Abu Daud)

Bahkan, dalam Syarah Muhazzab dari Jama’ah disebutkan bahwa makruh bercukur gundul bagi perempuan. Semenatara itu untuk khuntsa memendekkan rambut lebih utama sama halnya dengan perempuan atas dasar pendapat Imam Al ‘Ijli.

Atau mencukur dalam tahallul ini cukup hanya dengan menghilangkan 3 helai rambut saja, baik dengan dipotong, dicabut, digunting atau bahkan juga terhitung dengan dibakar. Iya, kendatipun demikian, menggundulkan kepala bagi laki-laki lebih utama sebagaimana keterangan di atas. 

Lantas, bagaimana bagi orang botak atau tidak memiliki rambut? Nah, solusinya untuk orang yang tidak memiliki rambut ialah sunnah bagi mereka menjalankan pisau cukur di atas kepala, untuk menyerupai orang-orang yang bercukur.

Setelah selesai bercukur sebagai sebab tahallul awal, kemudian para jamaah pergi menuju Makkah untuk menyelesaikan Tawaf Ifadhah dilanjutkan dengan Sa’i. 

Setelah menyelesaikan semua ritual haji, maka ia sudah bertahallul akhir. Dengan begitu telah sempurna Hajinya, juga sudah boleh melakukan semua larangan selama Ihram juag sudah sah diberi gelar Pak Haji dan Bu Hajjah. Wallahua’lam

Sumber:
Tgk. Erwin Syah, Terjemah Al-Mahalli, disunting.