Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berbeda dengan Rukun, ini 3 Wajib Haji yang Mesti Dikerjakan!

Alfailmu.com - Wajib dan rukun adalah hal yang sama bila kita lihat pada setiap ibadah. Namun, berbeda halnya pada ibdah haji, dimana rukun dan wajib adalah dua hal yang berbeda. Sehingga dalam haji akan kita temukan rukun-rukun haji dan wajib haji, serta keduanya berbeda.

Berbeda dengan Rukun, ini 3 Wajib Haji yang Mesti Dikerjakan!

Perbedaan rukun dan wajib Haji

Lantas, apa perbedaan antara wajib dan rukun haji? Dua-duanya, baik rukun dan wajib adalah hal yang tidak boleh ditinggalkan saat haji. Perbedaannya ialah bila meninggalkan wajib haji bisa ditutupi dengan dam/denda dan hajinya tetap sah.

Sementara bila ada rukun haji yang tertinggal, maka hajinya tidak sah dan harus diulang kembali tahun berikutnya juga dikenakan denda/dam.

Wajib haji

Adapun wajib-wajib haji ada 3. Berikut penjelesan lebih lanjut tentang wajib haji:

1. Miqat

Wajib haji yang pertama adalah ihram dari miqat, yang mencakup miqat zamani dan miqat makani. Miqat zaman bagi haji adalah bulan Syawal, Dzul Qa’dah, dan sepuluh hari bulan Zulhijjah. Adapun miqat zamani bagi umrah adalah sepanjang tahun adalah waktu yang bisa untuk melaksanakan ihram umrah. 

Miqat makani di dalam haji bagi orang yang bermukim di Makkah adalah daerah Makkah itu sendiri, baik ia penduduk asli Makkah atau pendatang. Adapun selain orang yang bermukim di Makkah, maka miqat bagi orang yang datang dari Madinah Musyarrafah adalah Dzul Hulaifah.

Miqat bagi orang yang datang dari Syam, Mesir dan Maroko adalah Juhfah. Bagi orang yang datang dari dataran rendah Yaman adalah Yalamlam. Bagi orang yang datang dari dataran tinggi Hijaz dan Yaman adalah Qarn. Dan yang datang dari daerah timur adalah Dzatu ‘Irq.

2. Melempar Jumrah

Di antara wajib haji adalah Melempar Jumrah, yakni 3 jumrah. Dimulai dari jumrah Ula, kemudian jumrah Wustha, lalu Jumrah Aqabah. Masing-masing jumrah dilempar dengan tujuh kerikil satu persatu.

Seandainya ia melempar dua kerikil sekaligus, maka dihitung satu. Jika melempar menggunakan satu kerikil untuk melempar tujuh kali, maka dianggap mencukupi. Disyaratkan sesuatu yang digunakan untuk melempar adalah batu. Maka selain batu seperti permata dan gamping tidak boleh.

3. Mencukur Rambut

Terakhir, wajib haji yang ketiga adalah halqu (mencukur atau memotong rambut). Yang utama bagi laki-laki adalah mencukur hingga gundul. Dan bagi perempuan adalah memotong atau memendekkan saja.

Minimal mencukur adalah menghilangkan tiga helai rambut kepala dengan cara dicukur, potong, cabut, bakar atau digunting.

Orang yang tidak memiliki rambut kepala, maka bagi dia disunnahkan untuk menjalankan pisau cukur di kepalanya. Rambut selain kepala baik jenggot dan selainnya, tidak bisa menggantikan rambut kepala.

Itulah tiga dari wajib-wajib dalam Ibadah Haji yang mesti dikerjakan. Bila tertinggal salah satunya harus membayar denda/dam. Semoga bermanfaat, Wallahua'lam

Sumber:
Ponpes Al Khoirot, Terjemah Kitab Fathul Qarib, disunting