Apakah Setelah Haji Tidak Boleh Keluar Rumah

Daftar Isi
Apakah Setelah Haji Tidak Boleh Keluar Rumah

Apakah benar orang sehabis pulang dari umrah atau haji tidak boleh keluar sebelum 40 hari ?

Jawaban:

Orang yang pulang haji atau umrah, apakah benar tidak boleh keluar rumah? Tentu boleh keluar rumah, asalkan cara keluarnya benar. Maksudnya, keluar secara wajar seperti hendak ke pasar, atau pergi dari satu kota ke kota, hukumnya boleh tidak masalah.

Tidak ada larangan tertentu bila ada orang pulang haji atau umrah bila hendak keluar rumah. Hanya saja, umumnya kalau ada orang yang pulang haji itu banyak orang lain yang ziarah (berkunjung/silaturrahmi). Karenanya jangan sampai saat orang datang berkunjung, malah orangnya tidak ada di rumah, itu saja.

Jadi, tidak ada larangan khusus bagi orang yang baru pulang dari haji atau umrah untuk keluar rumah, mau keluar atau tidak, tidak ada larangannya.

Cuman keluar rumah haru dengan cara yang syar’i, artinya kalau pergi jauh harus ditemani. Jadi, tidak ada larangan dan tidak ada kewajiban orang umrah harus tinggal di rumah, atau orang haji setelah Haji harus tinggal di rumah selama 40 hari.

Sepulangnya dari haji dan umrah, seseorang tetap boleh langsung bekerja, ibu-ibu yang rumah tangga, pergi belanja, boleh-boleh saja tidak ada masalah, Wallahua’lam.