Tafsir Surah al-Baqarah ayat 203: Hukum Haji

Daftar Isi
al-Baqarah ayat 203 Lanjutan Hukum Haji

Surah Al-Baqarah ayat 203:

وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۚوَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ (٢٠٣)

Artinya: “Dan berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Barangsiapa mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya (yakni) bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan-Nya.” (QS. al-Baqarah: 203)

Kosa Kata QS. al-Baqarah Ayat 203

(وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ) yakni dengan bertakbir pada saat melontar jamrah pada tiga hari Tasyriq. 

(فَمَنْ تَعَجَّلَ) barangsiapa ingin cepat berangkat dari Mina. (فِيْ يَوْمَيْنِ) pada hari kedua dari hari-hari Tasyriq setelah melakukan pelontaran jamrah hari itu. (فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ) tiada dosa atasnya gara-gara menyegerakan keberangkatannya itu.

(وَمَنْ تَاَخَّرَ) barangsiapa menangguhkan keberangkatannya hingga ia menginap pada malam hari ketiga dan melempar jamrah hari itu. Artinya, mereka diberi pilihan dalam hal itu.

(لِمَنِ اتَّقٰىۗ) bagi orang yang bertakwra kepada Allah dalam hajinya, sebab orang seperti inilah pelaksana haji yang sesungguhnya. (تُحْشَرُوْنَ) kalian akan dikumpulkan kepada-Nya di akhirat, lalu Dia akan membalas kalian atas amal-amal kalian.

Tafsir dan Penjelasan QS. Al-Baqarah ayat 203

Selanjutnya, setelah perintah di atas agar kita menyebut-Nya di Masy’aril Haram dan ketika sudah menyelesaikan manasik haji setelah Mina, Allah Ta’ala memerintahkan kita berzikir dengan menyebut-Nya pada hari-hari Mina.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang,” yaitu hari-hari Mina atau tiga hari Tasyriq: dari tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah, yakni hari-hari pelemparan jamrah dan penyembelihan hadyu dan udhhiyah (kurban). 

Zikir pada hari-hari ini berupa tahlil dan takbir sesudah shalat dan ketika melontar jamrah serta pada saat menyembelih kurban.

Mengenai jenis zikir ini, sama saja antara jamaah haji dan lainnya, hanya saja selain jamaah haji bertakbir pula pada hari Arafah, sementara jamaah haji bertalbiah.

Bacaan takbir yang ma’tsur adalah: Allaahu akbar, allaahu akbar, allaahu akbar, allaahu akbar kabiiran.

Ada riwayat dari Sayyidina Umar r.a. bahwa dulu bertakbir di dalam tendanya di Mina lalu orang-orang di sekitarnya bertakbir pula sampai-sampai orang-orang yang ada di jalan pun ikut bertakbir.

Diriwayatkan dari al-Fadhl bin Abbas, ia berkata: Saat itu aku dibonceng Rasulullah Saw dari Muzdalifah sampai Mina, dan beliau tak henti-hentinya bertalbiah hingga beliau melontar jamrah Aqabah.

Perlu dicatat bahwa perintah berzikir dalam surah ini adalah pada ayyaam ma’duudaat (beberapa hari yang terbilang), sedangkan dalam surah al-Hajj ayat 28 pada ayyaam ma’luumaat (beberapa hari yang diketahui).

Atas dasar ini, Imam As-Syafi’i r.a berpendapat bahwa ayyaam ma’luumaat adalah sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah, akhirnya adalah hari Kurban; sedangkan aryaam ma’duudaat adalah tiga hari sesudah hari Kurban, yaitu hari-hari Tasyriq.

Al-Qaffal menguatkan pendapat ini dengan hadis yang ia riwayatkan dalam tafsirnya bahwa Nabi Muhammad Saw pernah memerintahkan seseorang agar berseru begini:

الحج عرفة من جاء ليلة جمع -مزدلفة- قبل طلوع الفجر فقد أدرك الحج وأيام منى ثلاثة أيام فمن تعجل في يومين فلا إثم عليه

Artinya: “(Rukun) haji (yang paling utama) adalah wukuf di Arafah. Barangsiapa telah datang pada malam Muzdalifah sebelum terbitnya fajar berarti ia telah mendapati haji. Hari-hari Mina ada tiga, dan barangsiapa yang ingin cepat berangkat dari Mina sesudah dua hari maka tidak ada dosa baginya.” 

Para penyusun kitab Sunan meriwayatkan dariAbdurrahman bin Ya’mar, katanya: Sejumlah orang dari penduduk Najed mendatangi dan menanyai Rasulullah Saw ketika beliau sedang wukuf di Arafah, maka beliau menyuruh seseorang agar berseru begini:

“(Rukun) haji (yang paling utama) adalah wukuf di Ara-fah. Barangsiapa telah datang pada malam Muzdalifah sebelum terbitnya fajar berarti ia telah mendapati haji.Hari-hari Mina ada tiga,dan barangsiapa ingin cepat berangkat dari Mina sesudah dua hari maka tiada dosa baginya, dan barangsiapa yang ingin menangguhkan keberangkatannya dari dua hari itu maka tiada dosa pula baginya.”

Adapun Imam Malik berpendapat bahwa hari-hari pelemparan jamrah adalah ma’duudaat, sedangkan hari-hari kurban adalah ma’luumaat.

Jadi hari Kurban (tanggal 10 Dzulhijjah) adalah ma’luum ghairu ma’duud, dua hari setelahnya adalah ma’luum ma’duud, sedang hari keempat adalah ma’duud laama’luum. 

Makna ayat ‘فمن تعجل في يومين’ adalah begini: Barangsiapa ingin cepat menunaikan amalan yang diperintahkan dalam tiga hari (yakni dengan menjadikannya dalam dua hari saja), maka tiada dosa baginya, dan barangsiapa menangguhkan (yakni dengan tidak mengambil keringanan penyegeraan tersebut), maka tiada dosa pula baginya.

Yang paling afdhal adalah menetap dan menginap di Mina selama tiga hari tiga malam guna melontar ketiga jamrah setiap hari sesudah matahari condong ke barat sebanyak 21 butir kerikil, tujuh kerikil untuk setiap jamrah.

Dalam ritual ini kita meneladani perbuatan Nabi Ibrahim a.s. Berbeda dari dua jamrah lainnya, jamrah Aqabah dilempar pula pada hari Kurban. Pelaksana haji boleh mengambil rukhshah dan menginap di Mina pada dua malam saja: malam pertama dan kedua dari hari-hari Tasyriq, kemudian ia be-rangkat ke Makkah.

Barangsiapa tidak berangkat hingga matahari telah tenggelam pada hari kedua, maka ia harus menginap di Minas ampai ia melontar pada hari ketiga sebelum atau sesudah matahari condong ke barat, selaniutnya ia berangkat ke Makkah, dan ia tidak berdosa gara-gara tidak mengambil rukhshah. 

Keringanan dan pemberian hak untuk memilih antara menyegerakan atau menangguhkan keberangkatan, serta peniadaan dosa dari orang yang menyegerakan keberangkatan dan dari orang yang menangguhkan keberangkatannya (atau pengampunan dosa ini) tidak lain adalah bagi orang yang bertakwa kepada Allah dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya.

Jadi, ia tidak mencampuri hajinya dengan perbuatan zalim dan dosa sebab dialah pelaksana haji yang sesungguhnya, karena tujuan dari setiap ibadah adalah untuk meraih ketakwaan, sebagaimana dinyatakan oleh Allah Ta’ala:

.. Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.” (QS. al-Maaidah: 27)

Pelaksanaan takwa adalah dengan berzikir dengan menyebut Allah dengan hati dan lisan, serta merasa diawasi oleh-Nya dalam semua keadaan.

Selanjutnya Allah Ta’ala memerintahkan kita bertakwa. Dia berfirman: “Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.”

Artinya, bertkwalah kamu kepada Allah ketika melaksanakan manasik haji, dan dalam semua keadaan. Kemudian Dia menguatkan perintah bertakwa ini; dia berfirman: Dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan dan dibangkitkan pada hari Kiamat untuk menerima perhitungan dan balasan atas amal-amal kalian.

Al-Hasyr adalah waktu sejak keluarnya kita dari kuburan sampai selesainya perhitungan amal. “Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa”. Allah Ta’ala berfirman:

Itulah surga yang akan Kami wariskan kepada hamba-hamba Kami yang selalu bertakwa.” (QS. Maryam: 63) 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pula:

(Yaitu) pada hari (ketika) seseorang sama sekali tidak berdaya (menolong) orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah.” (QS. al-Infithaar: 19)

Barangsiapa menyadari bahwa amal-amalnya akan diperhitungkan, niscaya ia akan senantiasa beramal saleh dan bertakwa kepada Tuhannya.

Di sini Allah mengulangi perintah berzikir dan perintah bertakwa, tujuannya adalah untuk mengingatkan bahwa yang penting dalam ibadah adalah memperbaiki jiwa dan melakukan kebaikan serta menjauhi kejahatan dan maksiat.

Adapun orang yang menyangka (tidak yakin) atau meragukan adanya akhirat ia kadang mengerjakan kebaikan dan kadang meninggalkannya. 

Karena Allah Ta’ala sudah menyebutkan nafar awal dari Arafah dan nafar tsani sesudah selesainya manasik haji (yang berarti para jamaah haji bubar untuk pulang ke berbagai penjuru, ke kampung halaman masing-masing sesudah mereka berkumpul di tempat-tempat manasik haji), Allah berfirman:

Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya”,

Sebagaimana firman-Nya:

Katakanlah, ‘Dia-lah Yang menjadikan kamu berkembang biak di mula bumi, dan hanya kepada-Nya kamu alan dikumpulkan!” (QS. al-Mulk: 24)

(Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)