Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 178-179: Qishash dan Hikmahnya

Table of Contents
Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 178-179 Legalitas Qishash

Alfailmu.com - Surah al-Baqarah Ayat 178 – 179:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ (١٧٨) وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (١٧٩)

Artinya:

178. “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melakukan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu maka kalian mendapat adzab yang sangat pedih.

179. Dan dalam qishash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 178-179)

Kosa Kata QS. al-Baqarah Ayat 178-179

(كُتِبَ) diwajibkan atas kalian. Contoh lain pemakaian kata kutiba dengan makna “diwajibkan” adalah firman Allah Ta’ala dalam surah al-Baqarah ayat 183: (كتب عليكم الصيام) dan ungkapan ash-shalawaatul maktuubaat (shalat-shalat wajib).

(الْقِصَاصُ) artinya: menindak pelanggar dengan hukuman yang serupa dengan yang diperbuatnya terhadap korban. Dengan kata lain, orang yang membunuh dibunuh, sebab dalam pandangan syariat ia setara dengan orang yang dibunuhnya.

(فِى الْقَتْلٰىۗ) sebab orang-orang yang dibunuh. Kata al-qatlaa adalah bentuk jamak dari qatiil, sama seperti ash-shar’aa yang merupakan bentuk jamak dari sharii’, Bentuk fa’laa hanya bisa menjadi jamak dari bentuk fa’iil apabila kata itu adalah kata sifat yang menunjukkan kecacatan/penyakit kronis.

(اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ) artinya: orang merdeka dibunuh bila membunuh orang merdeka tapi tidak dibunuh bila membunuh budak, budak dibunuh bila membunuh budak. dan wanita dibunuh bila membunuh wanita.

Kemudian As-Sunnah menerangkan bahwa laki-laki dibunuh bila membunuh wanita, dan bahwa persamaan agama masuk hitungan; jadi, seorang muslim (meskipun ia budak) tidak dibunuh gara-gara membunuh orang kafir (meskipun ia merdeka), dan ini adalah pendapat jumhur selain mazhab Hanafi. 

(فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ) artinya: barangsiapa mendapat suatu pemaafan dari wali korban pembunuhan. Kata al-’afw sering dipakai dalam beberapa arti, tapi hanya dua arti di antaranya yang sesuai di sini: “pemberian” dan “pengguguran”.

(فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ) artinya: hendaknya penuntutan diat dilakukan dengan cara yang baik, tanpa menganiaya atau menggunakan kekerasan, dan tidak melampaui batas.

(وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ) artinya: dan hendaknya si penjahat membayar diat kepada korbannya tanpa menunda-nunda dan tidak mengurangi haknya. (ذٰلِكَ) hukum yang disebutkan tersebut, yaitu pemaafan dan diat. 

(تَخْفِيْفٌ) keringanan. (وَرَحْمَةٌ) rahmat bagi kalian, di mana Dia memberi keluangan dalam hal itu dengan tidak mengharuskan salah satu dari dua hal tersebut sebagaimana diharuskan-Nya qishash atas kaum Yahudi dan diat atas kaum Nasrani.

(فَمَنِ اعْتَدٰى) barangsiapa membalas dendam terhadap si pembunuh setelah memberinya maaf.

(فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ) baginya adzab yang pedih di akhirat dengan neraka, atau di dunia dengan dibunuh. (الْاَلْبَابِ) ini adalah bentuk jamak dari kata al-lubb, yang artinya “akal”.

Asbabun Nuzul QS. Al-Baqarah ayat 178

Ada dua riwayat tentang sebab turunnya ayat 178 ini. Diriwayatkan dari Qatadah, asy-Sya’bi, dan sejumlah tabi’in bahwa di kalangan masyarakat Jahiliyah dulu ada kelaliman dan ketaatan kepada setan.

Kalau sebuah suku punya kekuatan lalu seorang budak mereka dibunuh oleh budak suku lain, mereka berkata, “Kami hanya akan membunuh orang merdeka di antara kalian sebagai balasannya!” sebagai bentuk sikap meningglkan diri atas suku lain.

Dan bila seorang perempuan mereka dibunuh oleh perempuan dari suku lain, mereka berkata, “Kami hanya akan membunuh orang lelaki sebagai balasannya!”

Maka Allah menurunkan QS. Al-Baqarah ayat 178 ini, memberi tahu mereka bahwa hamba dibunuh sebagai balasan pembunuhan terhadap hamba dan wanita dibunuh sebagai balasan pembunuhan terhadap wanita, dan dengan demikian Allah melarang mereka berbuat zalim.

Kemudian setelah itu Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya dalam surah al-Maa’idah:

Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishash-nya..” (QS. al-Maaidah: 45)

Diriwayatkan dari as-Suddi tentang ayat ini: Suatu ketika penganut dua agama dari bangsa Arab, salah satunya beragama Islam dan yang lain kafir dzimmi, bertengkar mengenai suatu urusan.

Lalu Nabi Saw mendamaikan mereka-pada waktu itu mereka biasanya membunuh orang-orang merdeka, para hamba sahaya, dan kaum wanita-dengan memerintahkan agar orang merdeka membayar diat orang merdeka, budak membayar diat budak, dan wanita membayar diat wanita.

Jadi, beliau menjalankan hukum qishash terhadap mereka satu sama lain. Maka turunlah ayat ini untuk menguatkan keputusan hukum beliau.

Tafsir dan Penjelasan QS. al-Baqarah Ayat 178 – 179

Dulu, sebelum Islam, hukuman pembunuh bermacam-macam. Di kalangan kaum Yahudi, hukumannya adalah qishash, sedang di kalangan kaum Nasrani hukumannya adalah diat, sementara di kalangan bangsa Arab Jahiliyah berkembang kebiasaan balas dendam: yang dibunuh adalah selain si pembunuh.

Kadang mereka bahkan membunuh si kepala suku, atau membunuh lebih dari satu orang dari suku si pembunuh, kadang meski korbannya cuma satu orang mereka menuntut balas terhadap sepuluh orang.

Kalau korbannya perempuan mereka menuntut balas kepada laki-laki, dan kalau korbannya budak mereka ingin rnembunuh orang merdeka sebagai balasannya.

Kemudian, sebagai bentuk aplikasi prinsip keadilan dan persamaan, Islam menetapkan hukuman qishash karena hukuman ini akan mencegah manusia melakukan tindak kejahatan berupa pembunuhan.

Hukuman ini masih menjadi satu-satunya hukuman yang efektif di zaman sekarang. Sebab penjara tidak seberapa ampuh untuk membuat para penjahat yang haus darah itu jera, Syariat Allah adalah aturan yang paling adil, paling bijaksana, dan paling tepat.

Karena Allah lebih mengetahui apa yang cocok bagi manusia, dan paling tahu tentang apa yang dapat mendidik semua umat dan bangsa. Syariat Islam membolehkan pengambilan diat sebagai ganti qishash.

Makna ayat 178 Surah Al-Baqarah ini: Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan qishash atas kalian berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Hendaknya kalian mengqisas pembunuh dengan menghukumnya seperti apa yang dilakukannya terhadap orang yang dibunuhnya, dan janganlah kalian menganiaya satu sama lain.

Hendaknya orang merdeka dibunuh sebagai balasan pembunuban terhadap orang merdeka, budak dibunuh sebagai balasan atas pembunuhan terhadap budak, dan wanita dibunuh sebagai balasan pembunuhan terhadap wanita, dengan cara yang setimpal.

Dan tinggalkanlah kezaliman yang dulu kalian lakukan, janganlah kalian membunuh lebih dari satu orang sebagai balasan pembunuhan terhadap orang merdeka, jangan membunuh orang merdeka sebagai balasan pembunuhan terhadap budak, dan jangan membunuh laki-laki sebagai balasan pembunuhan terhadap wanita.

Kemudian As-Sunnah menerangkan bahwa laki-laki dibunuh apabila ia membunuh wanita, dan orang merdeka dibunuh bila membunuh budak jika ia bukan majikan budak itu.

Jadi, keadilan diperlukan dalam qishash, dan persamaan menjadi syarat di dalamnya. Karena itu, orang banyak tidak dibunuh sebagai balasan pembunuhan terhadap orang sedikit, dan pemimpin tidak dibunuh sebagai balasan pembunuhan terhadap anak buah.

Hukuman qishash terbatas pada si pembunuh saja, tidak melampauinya kepada salah satu anggota sukunya atau kerabatnya.

Barangsiapa mendapat pemaafan atas kejahatannya dari pihak wali korban, meskipun yang memberi maaf itu hanya satu orang dari beberapa wali korban tersebut, yaitu golongan ‘ashabah (kerabat dekat dari jalur ayah) korban yang dengan keberadaannya mereka merasa bangga dan dengan kehilangannya mereka merasa pedih

Dan pemaafan itu berupa pengguguran qishash ke diat, maka si pemaaf dan orang lain wajib berlaku baik dalam menuntut, tanpa memberatkan maupun mendamprat, dan si pembayar harus membayar diatnya tanpa mengulur-ulur waktu.

Di samping itu boleh pula memaafkan tanpa meminta diat dengan dalil firman Allah Ta’ala: “...Serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran..” (QS. an-Nisaa: 92)

Hukum yang Kami syariatkan itu, yang berupa pemaafan kepada si pembunuh ke diat atau tanpa diat, adalah keringanan dan pemudahan dari Tuhan serta rahmat bagi kalian. Dan rahmat apa yang lebih baik daripada mempertahankan kehidupan dan tidak menumpahkan darah!?

Pengambilan diat dulu tidak disyariatkan bagi kaum Yahudi, para wali si terbunuh hanya punya pilihan untuk menuntut qishash.

Barangsiapa melampaui batas sesudah mengambil diat dan ia membunuh si pembunuh, atau ia melampaui batas apa yang Kami syariatkan dan kembali ke kebiasaan Jahiliyah, maka baginya adzab yang sangat pedih pada hari Kiamat.

Jadi, kedua macam keringanan itu ada, karena kaum Yahudi hanya punya hukum qishash, sedang kaum Nasrani hanya punya pilihan untuk memaafkan tanpa diat. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)