Hukum Membunuh Orang Tua sebab Membunuh Anaknya

Hukum Membunuh Orang Tua sebab Membunuh Anaknya

bnul Mundzir berkata: Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang membunuh anaknya dengan sengaja. Ringkasan perbedaan pendapat itu sebagai berikut.

Jumhur, selain Imam Malik, berkata: orang tua yang membunuhkan anaknya tidak dikenal qishash, ia harus membayar diat anaknya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasa’i dari Umar ibnul Khaththab r.a. bahwa Nabi Saw bersabda:

لا يقاد الوالد بالولد

Artinya: “Orang tua tidak dikenai qishash gara-gara membunuh anaknya sendiri.” Ini adalah hadits yang masyhur.

Adapun Imam Malik berpendapat bahwa Kalau seseorang membunuh putranya dengan sengaja, misalnya ia membaringkannya lalu menyembelihnya.

Atau mengikatnya lalu memanahnya sampai mati, yang mana tidak ada alasan baginya untuk melakukan hal itu dan tidak ada syubhat yang menunjukkan terjadinya hal itu karena ketidaksengajaan, maka orang itu dikenai hukuman qishash.

Adapun kalau ia melempar anaknya dengan senjata tajam atau dengan tongkat dengan niat untuk mendisiplinkannya, atau hal itu dilakukannya dalam keadaan marah, lalu si anak tewas.

Maka si orang tua tidak diqishash, karena statusnya sebagai bapak menjadi syubhat/tanda bahwa ia tidak bermaksud membunuh. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)