Menginfakkan Harta yang Lebih dari Kebutuhan

Menginfakkan Harta Yang Lebih dari Kebutuhan

Dalam Surah al-Baqarah Ayat 219, Allah Ta’ala berfirman:

. . . . وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: “…. Dan mereka menanyakan kepadamu (tenatang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘kelebihan (dari apa yang diperlukan)’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS. al-Baqarah: 219)

Mereka bertanya kepadamu, hai Muhammad, tentang ukuran harta yang dinafkahkan seorang muslim, sebagai pelaksanaan perintah Allah Ta’ala:

Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah..” (QS. al-Baqarah: 195)

Katakan kepada mereka: Hendaknya mereka menafkahkan harta yang lebih dari kebutuhan, iangan menafkahkan apa yang kamu perlukan untuk kebutuhan hidupmu sehingga hidupmu terlunta-lunta.

Sebagaimana Dia telah menjelaskan bagimu hal-hal di atas (tentang pengharaman khamar dan judi, serta wajibnya menginfakkan harta yang lebih dari kebutuhan).

Allah juga menerangkan kepadamu hukum-hukum dan ayat-ayat yang terang dalam seluruh bagian kitab-Nya ini, yang mana hukum-hukum dan ayat-ayat tersebut mendatangkan maslahat dan manfaat bagimu serta memberitahumu apa yang bermanfaat dan berbahaya bagimu.

Hikmah dari pensyariatan hukum-hukum ini adalah supaya kamu berpikir tentang urusan-urusan dunia dan akhirat.

Sehingga kamu mengetahui bahwa dunia itu fana dan hina sedangkan akhirat itu kekal dan agung; atau agar kamu menyisihkan sebagian hartamu untuk kebutuhan penghidupan dunia dan menginfakkan sisanya untuk mendapat ganjaran di akhirat.

Ada banyak hadis yang berbicara semakna dengan ayat ini, di antaranya yang diriwayatkan oleh Ibnu |arir ath-Thabari dari fabir bin Abdullah bahwa Rasulullah Saw didatangi seorang lelaki yang membawa emas sebesar telur yang ia temukan di pertambangan.

“Wahai Rasulullah, ambillah ini sebagai sedekah. Tapi, demi Allah, hanya ini yang saya punya.”

Rasulullah Saw berpaling ke arah lain, maka orang itu bergeser ke sebelah kanan beliau dan berkaa seperti tadi.

Kembali Rasulullah Saw berpaling dan orang itu lagi-lagi berbuat seperti tadi. Sampai tiga kali hal ini teriadi, akhirnya Rasulullah Saw bersabda dengan marah:

Baiklah, serahkan emas itu.

Lalu beliau melempar orang itu dengannya, kalau kena pasti ia terluka. Selanjutnya beliau bersabda:

يجيء أحدكم بماله كله يتصدق به ويجلس يتكفف الناس إنما الصدقة عن ظهر غنى

Artinya: “Salah seorang di antara kamu menyede’ kahkan seluruh hartanya tapi kemudian ia duduk meminta-minta kepada orang lain. Seharusnya sedekah itu hanya dllakukan pada saat ada kelebihan harta.

Menurut sebuah riwayat, Rasulullah Saw bersabda:

ارضح من الفضل وابدأبد بمن تعولولا تلام على كفاف

Artinya: “Berikan sedikit kelebihan hartamu kipada orang lain, mulailah dari orang yang kau tanggung nafkahnya, dan kau tidak dicela jika tidak sanggup memberi lantaran kau miskin.

Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Saw pernah bersabda:

خير الصدقة ما كان عن ظهر غنى وابدء بمن تعول

Artinya: “Sebaik-baik sedekah adalah yang diberikan dari kelebihan harta, dan mulailah pemberian itu dari orang yangkau tanggung nafkahnya.

Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i meriwayatkan dari fabir bin Abdillah bahwa Rasulullah Saw bersabda:

أذا كان أحدكم فقيرا فليبدأ بنفسه فإن كان له فضل فليبدأ مع نفسه بمن يعوا ثم إن وجد فضلا بعد ذلك فاليتصدق على غيره

Artinya: “Apabila seseorang miskin, hendaknya ia menaftahi dirinya lebih dulu. Kalau masih ada kelebihan harta, hendaknya ia menafkahi keluarganya di samping menafkahi dirinya. Selanjutnya kalau masih ada kelebihan harta, silakan ia bersedekah kepada orang lain.

Pendapat yang paling benar adalah ayat ini masih berlaku hukumnya, tidak mansukh.

Di dalam ayat ini tidak ada yang menunjukkan wajibnya menafkahkan kelebihan harta. Ayat ini turun sebagai jawaban atas orang-orang yang bertanya tentang apa yang mesti mereka infakkan dalam sedekah sukarela, bukan zakat wajib. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)