Hukum Menarik Izin Wasiat kepada Ahli Waris setelah Meninggal

Alfailmu.com - Para ahli waris, yang mengizinkan wasiat kepada seorang ahli waris pada saat pembuat wasiat masih hidup, menarik kembali izin mereka setelah ia meninggal.
a. Thawus, Hasan al-Bashri, Atha’, dan lain-lain berpendapat bahwa Bagi orang yang telah menyetujui pemberian wasiat kepada seorang ahli waris pada saat pembuat wasiat masih hidup, ia tidak boleh menarik kembali persetujuan itu setelah meninggalnya si pembuat wasiat.
Dan wasiat itu tetap dilaksanakan meski mereka mencabut persetujuan mereka, karena larangan wasiat seperti ini tidak lain ditujukan untuk memelihara hak para ahli waris, dan karena mereka telah membolehkannya maka hal itu boleh.
Sama seperti kalau mereka membolehkan wasiat untuk orang asing (yang bukan kerabat) sebanyak lebih dari sepertiga warisan, maka wasiat itu boleh karena mereka mengizinkannya.
b. Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad berpendapat bahwa Mereka bisa menarik kembali persetujuan itu kalau mau, sebab mereka menyetujui sesuatu yang pada waktu itu masih belum menjadi milik mereka.
Di mana harta itu baru menjadi milik mereka setelah meninggalnya si pembuat wasiat dan itu berarti yang memberi persetujuan adalah orang yang tidak punya hak dalam harta itu, maka persetujuan tersebut tidak mengikatnya.
c. Adapun Malik rnembedakan dua keadaan. Katanya: Kalau mereka mengizinkan pada saat pembuat wasiat masih sehat, mereka boleh mencabut izin itu.
Namun, kalau mereka mengizinkan pada saat ia sakit (sekarat) ketika ia terhalang (tidak boleh lagi) berbuat sesuatu terhadap hartanya, maka wasiat itu tetap berlaku atas mereka meski mereka menarik izin.
Alasannya, kalau pembuat wasiat masih sehat, berarti ia adalah orang yang paling berhak terhadap hartanya, ia bisa berbuat apa pun yang dikehendakinya dengan harta itu;
Dan kalau para ahli waris mengizinkannya (berwasiat kepada seorang ahli waris) pada saat ia masih sehat, berarti mereka meninggalkan sesuatu (hak) yang belum menjadi milik mereka.
Sedangkan kalau mereka mengizinkannya pada saat ia sudah sekarat, berarti mereka meninggalkan hak yang telah menjadi milik mereka, maka mereka tidak boleh mencabut lagi ini itu apabila telah dilaksanakan (oleh si pembuat wasiat) sebab kesempatannya sudah lewat. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)