Hukum Membunuh Sejumlah Orang sebab Membunuh Satu Orang

Hukum Membunuh Sejumlah Orang sebab Membunuh Satu Orang

Mazhab Zhahiri berpendapat bahwa Jamaah tidak dibunuh lantaran mereka membunuh satu orang, dengan dalil makna lahiriah ayat ini yang mensyaratkan persamaan dan kesetaraan, dan tidak ada persamaan antara satu orang dan sebuah jamaah, Allah Ta’ala berfirman:

Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa..” (QS. al-Maa’idah: 45)

Pendapat tersebut dibantah bahwa yang dimaksud dengan qishash dalam ayat ini adalah membunuh orang yang membunuh, siapa pun orang itu, sebagai penolakan atas kebiasaan bangsa Arab yang pada zaman itu ingin membunuh orang yang tidak membunuh sebagai balasan atas orang yang dibunuh.

Kebiasaan bangsa Arab yang pada zaman itu yaitu membunuh seratus orang sebagai balasan atas terbunuhnya satu orang, demi membanggakan dan menonjolkan gengsi dan martabat, maka Allah Swt memerintahkan keadilan dan persamaan dalam qishash, yaitu dengan hanya membunuh si pelaku pembunuhan.

Sementara itu para imam empat madzhab berpendapat bahwa jamaah dibunuh lantaran membunuh satu orang, baik jamaah itu berjumlah sedikit maupun banyak.

Hal tersebut dilakukan demi menutup celah, sebab kalau jamaah tidak dibunuh pasti hukuman qishash tidak bisa dijalankan sama sekali, karena berkomplot dalam melakukan pembunuhan akan dljadikan sebagai cara agar terhindar dari qishash.

Sayyidina Umar bin Khattab r.a. pernah membunuh tujuh orang gara-gara mereka membunuh satu orang, dan Umar berkata:

“Seandainya seluruh penduduk Shan’a berkomplot untuk membunuhnya, pasti akan kubunuh mereka semua sebagai qishashnya.”

Sayyidina Ali karamallahu wajhah dulu juga membunuh kaum Khawarij lantaran mereka membunuh Abdullah bin Khabbab.

Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda:

لو أن أهل السماء وأهل الأرض اشتركوا في دم مؤمن لأكبهم الله النار

Artinya: “Seandainya seluruh makhluk langit dan makhluk bumi berserikat dalam menumpahkan darah seorang mukmin, pasti Allah akan melemparkan mereka ke dalam neraka.

Komentar Imam at-Tirmidzi tentang hadis ini yakni Hadis gharib. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)