Kesamaan dalam Pelaksanaan Qishash (Alat Qishah)
Ada dua pendapat tentang cara pelaksanaan qishash. Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa ayat “كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ” menuntut persamaan dalam cara membunuh.
Jadi, pembunuh diqishash dengan cara seperti yang ia lakukan ketika membunuh: orang yang membunuh dengan cara menenggelamkan korbannya dibunuh dengan cara ditenggelamkan, dan orang yang membunuh dengan batu dibunuh dengan batu pula.
Dalilnya adalah hadis Anas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Saw meremukkan kepala seorang lelaki Yahudi dengan dua batu yang ia pakai membunuh seorang bocah perempuan Anshar.
Sedangkan mdzhab Hanafi (begitu pula madzhab Hambali dalam riwayat yang paling shahih) berpendapat bahwa yang diperintahkan dalam qishash adalah melenyapkan jiwa sebagai balasan atas jiwa yang lain, dan ayat ini tidak menuntut lebih dari itu.
Jadi, dengan cara apa pun seseorang membunuh, ia hanya dibunuh dengan pedang. Dalilnya adalah hadits an-Nu’man bin Basyir yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi dan Daraquthni bahwa Rasulullah Saw bersabda:
لا قود إلا بالسيف
Artinya: “Tidak ada qishash kecuali dengan pedang.”
Dalil lainnya adalah hadits Imran bin Hushain dan lain-lain bahwa Nabi Saw melarang mutslah (merusak mayat). Juga hadits Syaddad bin Aus yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan para penyusun kitab Sunan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
إن الله كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا ذبحة
Artinya: “Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, lakukanlan denqan cara yang baik; dan kalau kalian menyembelih, lakukanlah dengan cara yang baik.”
Keumuman lafal hadits ini mewajibkan orang yang menghendaki qishash agar ia membunuh si pembunuh dengan cara pembunuhan yang paling baik. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
.jpg)