Hukum Shalat Sunnah di Atas Kendaraan

Hukum Shalat Sunnah di Atas Kendaraan

Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa shalat sunnah boleh dikerjakan di atas kendaraan. Dalilnya adalah riwayat Muslim dari Ibnu Umar ia berkata: 

“Dalam perjalanan dari Makkah ke Madinah, Rasulullah Saw mengerjakan shalat di atas kendaraannya sambil menghadap ke arah mana pun yang ditujunya. Tentang kejadian inilah turun ayat: ‘Maka ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah.’ (QS. Al-Baqarah:115)”

Para fuqaha berbeda pendapat tentang musafir yang menempuh perjalanan kurang dari jarak shalat qashar (yakni kurang dari 89 km).

Mazhab Maliki dan ats-Tsauri berkata: Shalat sunnah tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan, kecuali dalam perjalanan yang menyamai jarak shalat qashar; karena perjalanan-perjalanan, yang diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw mengerjakan shalat sunnah di dalamnya, jaraknya mencapai jarak shalat qashar.

Sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya, Syafi’i, dan Dawud azh-Zhahiri berkata: Boleh mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan, di luar kampung, dalam setiap perjalanan, baik jaraknya mencapai jarak shalat qashar ataupun tidak. Sebab, dalam riwayat-riwayat tersebut tidak dikhususkan salah satu perjalanan tertentu.

Jadi, dalam semua perjalanan boleh dilakukan hal itu, kecuali jika ada dalil kuat yang mengkhususkan salah satu perjalanan. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)