Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 217-218: Hukum Berperang dalam Bulan Haram
Surah al-Baqarah Ayat 217 – 218:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِۗ قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَكُفْرٌۢ بِهٖ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَالْفِتْنَةُ اَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ (٢١٧) اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙ اُولٰۤىِٕكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ (٢١٨)
Artinya:
217. Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sangguh. Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
218. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. al-Baqarah: 216-218)
Kosa Kata QS. al-Baqarah: 216-218
(وَصَدٌّ) menghalang-halangi manusia. (عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ) dari agama Allah. (وَكُفْرٌۢ بِهٖ) kafir kepada Allah. (وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ) Makkah.
(وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ) mengusir Nabi Sw dan kaum mukminin. (اَكْبَرُ) lebih besar dosanya (عِنْدَ اللّٰهِ) di sisi Allah daripada berperang pada bulan itu.
(وَالْفِتْنَةُ) artinya: menggoyahkan kaum muslimin dari agama mereka dengan cara melontarkan syubhat ke dalam hati mereka atau dengan cara menyiksa mereka hingga mereka tewas.
(وَمَنْ يَّرْتَدِدْ) barangsiapa yang kembali. (حَبِطَتْ) telah batal dan rusak amal-amalnya di dunia dan akhirat; semua amal itu tiada nilainya dan tidak berpahala. Pembatasan kondisi ini dengan ungkapan.
(فَيَمُتْ) “mati pada saat ia masih murtad” menunjukkan bahwa kalau ia kembali kepada agama Islam, berarti amalnya tidak batal, ia tetap mendapat pahala dan ia tidak harus mengulanginya; misalnya ibadah haji. Ini adalah mazhab Syafi’i.
Sedangkan Malik dan Abu Hanifah memandang bahwa ia harus mengulangi amalnya.
(اٰمَنُوْا) mereka teguh di atas keimanan mereka. (هَاجَرُوْا) mereka meninggalkan kampung halaman dan keluarga. (وَجَاهَدُوْا) asal kata ini adalah al-jahd, yang artinya: kesusahan/kesukaran.
(فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ) berjuang di jalan Allah untuk meninggikan agama-Nya. (يَرْجُوْنَ) mereka berharap memperoleh keuntungan lantaran telah mengambil sarana-sarana. (رَحْمَتَ اللّٰهِ) yakni pahala dari Allah.
Asbabun Nuzul QS. Al-Baqarah ayat 217 dan 218
Ibnu Jarir ath-Thabari, Ibnu Abi Hatim, ath-Thabrani (dalam al-Mu’jamul Kabiir), dan al-Baihaqi (dalam Sunan-nya) meriwayatkan dari Jundub bin Abdullah bahwa Rasulullah Saw pernah mengutus beberapa orang di bawah komando Abdullah bin Jahsy al-Asadi.
Rombongan ini berpapasan dengan Ibnul Hadhrami yang lantas mereka bunuh. Mereka tidak tahu apakah hari itu sudah masuk bulan Rajab atau masih bulan Jumada.
Orang-orang musyrik kemudian berkata kepada kaum muslimin, “Kalian membunuh orang pada bulan Haram!” Maka Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram.” (QS. Al-Baqarah ayat 217)
Jadi, sebab turunnya ayat ini adalah kisah rombongan Abdullah bin Jahsy tersebut dan hal ini disepakati semua ahli afsir.
Para ahli tafsir berkata bahwa Rasulullah Saw mengutus Abdullah bin Jahsy [yang merupakan saudara sepupu (putra bibi) Rasulullah] pada bulan Jumadal Akhir, dua bulan sebelum perang Badar di pengujung bulan ke-17 sejak kedatangan beliau di Madinah.
Beliau Saw mengutus pula bersamanya delapan orang lain dari kaum Muhajirin dengan misi untuk mencegat kafilah milik suku Quraisy yang dibawa oleh Amr ibnul Hadhrami dan tiga orang lainnya.
Para utusan Rasulullah ini lantas membunuh Amr dan menawan dua orang lainnya, serta menggiring pulang unta-unta milik Quraisy yang membawa kismis dan bahan makanan serta barang dagangan Thaif.
Kejadian itu berlangsung pada tanggal satu bulan Rajab, sementara mereka mengira hari itu masih bulan Jumadal Akhir.
Sesampainya mereka di Madinah, Nabi Muhammad Saw bersabda kepada mereka, “Demi Allah, aku tidak menyuruh kalian berperang pada bulan Haram!” Beliau pun menghentikan proses pembagian rampasan perang.
Sementara itu orang-orang Quraisy berkata, “Muhammad telah melanggar kesucian bulan Haram, padahal bulan itu adalah waktu yang aman bagi orang yang ketakutan dan waktunya orang-orang untuk mencari penghidupan!”
Di pihak lain, kaum muslimin pun berkata, “Meskipun seandainya mereka bukan telah melakukan perbuatan dosa, yang jelas mereka pasti tidak mendapat pahala.” Maka Allah menurunkan ayat:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah....” (QS. Al-Baqarah ayat 218)
Tafsir dan Penjelasan QS. Al-Baqarah ayat 217-218
Allah Ta’ala berfirman: Para sahabatmu, hai Muhammad, bertanya kepadamu tentang hukum berperang pada bulan Haram, yaitu bulan Rajab, apakah halal atau haram?
Katakan kepada mereka, “ya, benar”. Perang pada bulan itu besar dosanya dan termasuk perbuatan tercela karena pengharaman perang pada bulan haram sudah ada pada waktu itu.
Akan tetapi, perbuatan orang-orang Quraisy yang menghalang-halangi manusia dari jalan Allah, seperti upaya mereka untuk mengeluarkan kaum muslimin dari agamanya, membunuh mereka dan mengusir mereka dari kampung halaman serta merampas harta benda mereka.
Begitu pula keingkaran mereka kepada Allah, dan menghalang-halangi umat Islam yang hendak berkunjung ke Masjidil haram (Makkah) dengan menghalangi kaum muslimin menunaikan haji dan umrah, mengusir penduduknya dari Makkah (yaitu Nabi Saw dan para sahabatnya).
Nah, semua itu lebih besar dosanya di mata Allah dan di mata manusia daripada perang di bulan haram, dan fitnah (mengeluarkan manusia dari agamanya) lebih berat daripada pembunuhan.
Jadi, perbuatan-perbuatan keji mereka terhadap Ammar bin Yasir, ayahnya, saudaranya, ibunya, dan lain-lain jauh lebih tercela ketimbang pembunuhan atas Ibnul Hadhrami itu.
Dengan kata lain, kalian, wahai kaum muslimin, melakukan perbuatan yang paling ringan di antara dua perbuatan yang buruk itu.
Orang-orang musyrik atau kafir itu tetap melakukan kejahatan dan kemungkaran serta memerangi kaum muslimin sampai mereka berhasil mengeluarkan kaum muslimin itu dari agamanya. Mereka berupaya menghapus Islam dari hati mereka.
Barangsiapa mengikuti mereka dan keluar dari agamanya dan dia mati dalam keadaan kafir serta tidak bertobat dengan kembali ke Islam, niscaya amalnya gugur dan pahalanya musnah bagai debu yang beterbangan, dan dia menjadi penghuni neraka untuk selamanya. Inilah balasan bagi orang-orang kafir dan orang-orang murtad.
Adapun mereka yang berjihad di jalan Allah, misalnya Abdullah bin Jahsy dan lain-lain, adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan para rasul-Nya.
Mereka rela berpisah dari keluarga dan kampung halaman, enggan tinggal di satu negeri bersama orang-orang musyrik, dan tidak sudi berada di bawah kekuasaan kaum musyrik.
Sehingga mereka berhijrah karena khawatir akan dikeluarkan dari agamanya, di samping untuk menegakkan dan memenangkan agama Allah, dan mereka berperang di jalan Allah, serta menyusul Nabi Muhammad Saw.
Mereka itu menginginkan rahmat Allah, dan mereka itulah manusia-manusia yang sempurna. Allah akan memberi mereka balasan yang paling baik menghapus dosa-dosa mereka, merahmati mereka dengan karunia-Nya.
Dan Allah-lah Tuhan yang Maha Pengampun lagi Maha Pengasih terhadap mereka dan orang-orang yang seperti mereka. Makna ini didasarkan atas asumsi bahwa yang bertanya adalah para sahabat.
Menurut riwayat yang lain, sebuah delegasi yang diutus kaum musyrikin menanyai Nabi Saw tentang perang di bulan haram.
Dengan demikian, makna ayat ini: Orang-orang musyrik itu kontradiktif perbuatannya: mereka berpegang kepada kebiasaan umum yang sudah menganggap bulan haram itu suci (tidak boleh perang di dalamnya).
Sementara mereka melakukan perbuatan yang lebih keji dari itu, yakni menghalangi manusia dari jalan Allah, ingkar kepada Allah, menghalangi umat Islam yang hendak beribadah di Masjidil Haram.
Juga mengusir penduduk Masjidil Haram dari sana, serta mengeluarkan kaum muslimin dari agama mereka, yang lebih besar dosanya dalam pandangan Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)
