Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Larangan Ihram Bagi Laki-Laki dan Perempuan serta Dendanya

Alfailmu.com - Ihram adalah kondisi seseorang yang sedang memasuki ritual manasik haji atau umrah. Sesuai namanya ‘ihram’ (haram), artinya saat seseorang mamasuki ihram ia diharamkan atau dilarang mengerjakan beberapa hal tertentu. Keharaman ini juga dikenal dengan istilah larangan ihram.

5 Larangan Ihram Untuk Laki-Laki dan Perempuan serta Dendanya

Oleh karena itu, bila seseorang mengerjakan larangan ihram tersebut dapat membuaat haji atau umrah menjadi fasid (rusak/batal) juga harus membayar fidyah (denda) atau dam. Untuk lebih jelasnya berikut 5 larangan ihram bagi laki-laki dan perempuan serta dendanya yang wajib diketahui!

1. Menutup sebagian kepala bagi lelaki

Hal pertama yang menjadi larangan ihram adalah menutup sebagian kepala bagi pria dengan sesuatu yang dianggap penutup, baik berjahit atau tidak, seperti peci, sorban, kain dan perban. Kecuali karena hajat, seperti pengobatan, panas atau dingin, maka dengan alasan ini boleh memakai penutup kepala dan wajib membayar fidyah (denda).

Dasar meneganai wajibnya fidyah adalah firman Allah ta’ala: “Maka siapa dari kalian sakit atau ada sakit di kepalanya, maka wajib fidyah.” (QS. Al Baqarah: 196). Artinya, lalu dia bercukur, maka wajib fidyah.

Sama hukumnya seperti mencukur beberapa hal lain yang diharamkan, seperti memakai penutup kepala bagi lelaki, tanpa uzur. Maka yang demikian itu wajib membayar fidyah.

Larangan menutup sebagian kepala ini hanya khusus bagi lelaki, sementara untuk perempuan tentu tidak dilarang. Larangannnya juga khusus untuk sesuatu yang dianggap penutup, maka tidak terhitung penutup, seperti meletakkan tangannya atau tangan orang lain di atas kepala.

2. Memakai wewangian

Kedua, hal yang dilarang dalam ihram adalah memamakai wewangian, baik pada pakaiannya atau badannya, seperti misik (minyak kasturi), kafur dan waras (wewangian terpopuler di Yaman) dan zaffron. 

Termasuk ke dalam kategori wewangian ialah barang yang tujuan utamanya adalah baunya yang harum, seperti mawar, jasmin, melati, violet dan kemangi Persi. Dan minyak yang berarorna harum seperti minyak mawar dan minyak violet.

Bukan hanya dipakai, dilarang/haram juga wewangian dengan cara dimakan atau memasukkan ke hidung dan mengikat misik atau ambar pada ujung pakaian atau juga menaruh di kantong baju bagi perempuan.

Adapun pengecualiannya artinya tidak dilarang bagi orang ihram memakai wewangian yang tidak diketahui sebagai wewangian atau ia menduga wewangian itu kering tidak lagi mengandung wewangian sedikitpun, atau dia lupa sedang ihram.

Dengan begitu, beberapa kasus di atas semuanya tidak wajib fidyah. Begitu juga tidak wajib fidyah pada kasus apabila angin menghembuskan wewangian padanya, tetapi dia mesti bergegas menghilangkannya. Sementara bila dia tunda, maka wajib membayar fidyah.

3. Menghilangkan bulu/rambut 

Menghilangkan bulu atau rambut baik dari kepala maupun dari bagian tubuh lainnya juga dilarang dalam ihram. Menghilangkannya dengan cara dicukur atau lainnya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan jangan kalian mencukur rambut kepala hingga hewan kurban mencapai tempat penyembelihan.” (QS. Al Baqarah: 196).

Yang dimaksud dengan -Sya’r- di sini adalah jenis yang bisa mengarah kepada jumlah satu  atau lebih. Diqiaskan kepada rambut kepala ialah bulu-bulu lain di seluruh tubuh.

Nah, sementara fidyahnya pada menghilangkan rambut atau bulu lain dibayar secara utuh dalam menghilangkan 3 helai rambut. Kata -Sya’r- mencakup helai, tidak harus seluruhnya berdasarkan ijma’ (sepakat ulama).

Seandainya dia mencukur semua rambutnya sekaligus pada tempat yang satu maka dia hanya wajib satu fidyah karena dihitung satu perbuatan. Begitu juga seandainya dia mencukur semua rambut di kepala dan badannya dalam satu tindakan dan tempat, maka yang wajib hanya satu fidyah

Andaikan mencukur 3 helai rambut dalam tiga lokasi atau dalam 3 waktu yang berbeda, maka masing-masingnya wajib membayar fidyah.

Imam Nawawi menyebutkan untuk kadar pada mencukur 1 helai rambut wajib membayar fidyah 1 mud makanan dan dalam 2 helai, 2 mud makanan. Ada pendapat bahwa fidayah 1 helai rambut ialah 1 dirham dan pada 2 helai 2 dirham.

4. Jima’ (bersetubuh)

Keempat larangan ihram adaaljh jima’ (bersetubuh.) Allah Ta’ala berfirman: “Maka tidak boleh melakukan perbuatan kotor, perbuatan fasiq dan berbantah-bantah dalam pelaksanaan haji.” (QS. Al Baqarah: 197).

Artinya jangan berbuat kotor dan jangan berbuat fasiq. Kata ‘ar-rafats’ (berbuat kotor) dalam ayat di atas ditafsirkan dengan arti jima’. Oleh karen itu, dengan melakukan jima’ sebelum bercukur rambut, umrah menjadi fasid bila kita menghitung mencukur sebagai ritual manasik. Bila tidak maka sebelum sa’i.

Begitu juga haji yang menjadi fasid dengan sebab melakukan jima’ setelah atau sebelum wukuf. Dengan demikian, haji tidak fasid dengan sebab jima’ yang dilakukan di antara dua tahallul.

Dengan demikian, jima’ (bersetubuh) yang menyebabkan haji menjadi fasid wajib membayar badanah, yaitu seekor unta/sapi, jantan atau betina. Menurut satu pendapat umrah yang fasid wajib membayar seekor kambing saja.

Sementara dalam kasus jima’ di antara dua tahallul, karena didasari tidak fasid sebab jima’, maka hanya wajib membayar seekor kambing. Pendapat yang lain menyebutkan wajib badanah.

Seandainya dia menjima’ kali kedua setelah hajinya batal dengan sebab jiima’, maka untuk jima’ kali kedua wajib bayar satu kambing saja. Sedangkan menurut satu pendapat, wajib badanah. Sementara perempuan ihram yang juga fasid hajinya sebab jima’ karena mematuhi suami, maka dia tidak wajib badanah menurut pendapat Azhar.

Muhrim (orang-orang yang sedang ihram) di atas yang telah fasid hajinya atau umrah dengan sebab jima’ wajib meneruskan ibadah fasid tersebut dengan cara menyempurnakannya. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala: “Sempurnakan haji dan Umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196)

5. Memburu hewan buruan

Hal kelima larangan bagi orang ihram haji atau umrah ialah memburu hewan buruan yang halal dimakan dan hidup di darat, seperti burung atau hewan berkaki empat. Allah Ta’ala berfirman: “Diharamkan bagi kalian memburu hewan darat selama kalian ihram.” (QS. Al Maidah: 96), yakni menangkapnya.

Sama saja hewan yang diburu tersebut hewan yang jinak atau liar, baik dari hewan miliknya atau bukan.

Seandainya hewan jinak menjadi liar, maka tidak haram mengganggu atau menangkapnya. Begitu juga tidak haram menghadapi hewan yang tidak halal dimakan. Misalnya hewan yang dapat melukai, bahkan sunnah membunuhnya, seperti macan tutul burung nasar. 

Meskipun demikian, halal memburu hewan buruan yang hidup di laut, yakni hewan yang hanya bisa hidup di laut/air. Adapun hewan yang dapat hidup di laut dan di darat, maka hukumnya sama dengan hewan darat.

Nah, memburu hewan-hewan yang telah disebutkan untuk dendanya terdiri dari dua macam. Pertama, jenis hewan buruan yang kurang lebih memiliki kemiripan dengan hewan ternak pada bentuk dan corak, maka dendanya dibayar dengan hewan yang mirip tersebut.

Hewan ini juga sudah ada rincian yang disebutkan oleh para ulama salaf. Untuk rinciannya sendiri dapa dilihat di …….

Kedua, hewan-hewan yang tidak ada penjelasan tentangnya dari ulama salaf, maka dua orang adil yang ahli fiqih dan cerdas, mengambil peran dalam memilih hewan ternak mana yang sepadan dengan buruan tadi.

Selain 5 larangan bagi orang yang sedang ihram yang telah disebutkan di atas, ada juga larangan lain saat ihram, yaitu:

1. Memakai sesuatu yang dijahit, seperti gamis, atau ditenun seperti zirah, atau diikat, seperti jubah bulu pada seluruh badan laki-laki. Sementara bila ia tidak mendapat pakaian yang lain, maka boleh memakai celana dari bahan tersebut dan sepatu yang dipotong lebih rendah dari mata kaki. Dan tidak wajib membayar fidyah dalam kasus ini

2. Termasuk yang dilarang saat ihram adalah sarung tangan.

3. Menutup wajah bagi perempuan, hukumnya sama seperti menutup kepala pada laki-laki. Jika dia menutup wajahnya tanpa uzur maka wajib fidyah.

4. Memberi minyak rambut kepala atau jenggot dengan minyak yang tidak wangi seperti zait, minyak samin, mentega dan minyak buah badam. Alasan dilarangnnya karena terdapat sikap menghias padanya yang berseberangan dengan hadits: “Orang ihram itu kusut dan berdebu.” Dengan begitu karena telah menyalahi dalil, maka wajib fidyah.

5. Memotong kuku, karena diqiaskan pada menghilangkan rambut. Sama hukumnya memotong kuku tangan atau kuku kaki. Penuh satu fidyah pada menghilangkan tiga kuku. 

6. Memotong tumbuhan tanah haram yang tidak ditanam. Artinya tidak ditanam oleh manusia. Yaitu tanaman yang tumbuh dengan sendirinya, baik pohon maupun selain pohon berupa rumput segar. Begitu juga sama hukumnya dengan mencabut pohon/rumput.

(Menurut Azhar terkait bayaran dengannya) Artinya dengan tumbuhan tanah haram berupa rumput segar apabila dipotong atau dicabut. (dan dengan memotong pohon-pohonnya) atau mencabutnya. Karena dikiaskan kepada buruan tanah haram bila dibinasakan. Wallahua'lam

Sumber:
Ust. H. Nailul Huda & Ust. M. Habibi, Terjemah Al-Mahalli, disunting.