Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Haji Qiran, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Alfailmu.com - Qiran merupakan salah satu dari 3 metode pelaksanaan haji. Berbeda dengan Ifrad dan Tamattu’, Qiran merupakan satu-satunya metode pelaksanaan haji yang menggabung Ibadah haji dan Umrah dalam satu niat.

Pengertian Haji Qiran, Syarat dan tata Cara Pelaksanaannya

Secara bahasa qiran berasal dari kata qarana, yang berarti menggabungkan atau sekaligus. Sementara secara istilah Qiran adalah menggabungkan ihram haji dan umrah dalam sekali pelaksanaan sekaligus mulai dari miqat dan ia mengerjakan amalan haji.

Dengan mengerjakan amalan haji pada praktek Qiran, maka tercapai keduanya, yakni mendapatkan haji sekaligus dengan Umrah.

Imam Nawawi menyebutkan seandainya dalam seseorang ihram umrah di bulan-bulan haji kemudian dia Ihram Haji sebelum tawaf, maka hal ini juga pelaku qiran. 

Perkataan Imam Nawawi di atas ‘sebelum tawaf’, artinya sebelum seseorang masuk dalam thawaf umrah. Bila seandainya dia telah masuk dalam tawaf umrah, maka tidak sah ihram haji. Karena dia telah menyibukkan diri dengan salash satu dari ritual umrah.

Syarat Haji Qiran

Sama dengan Haji biasa, syarat Haji Qiran ada empat, yaitu: 

1. Islam, Adapun orang kafir, maka tidak wajib baginya dengan kewajiban yang dituntut di dunia, melainkan wajib dengan wajib yang menyebabkan siksa atas dirinya di akhirat.

2. Mukallaf, yaitu mereka muslim yang telah diberatkan hukum Islam kepada mereka, dengan tolak ukur telah telah Aqil (berakal) dan Baligh (sampai umur).

3. Merdeka, Oleh karena itu, budak tidak wajib untuk melaksanakan ibadah haji. Seandainya  pun bila dia berhaji saat masa budaknya, ia tetap harus menunaikan haji lagi sebagai rukun Islam saat ia merdeka.

4. Istitha’ah (mampu), Haji adalah salah satu ibadah fisik dan memerlukan harta. Oleh karena itu, haji hanya wajib terhadap mereka yang mampu keduanya, baik fisik maupun finansial. 

Tata cara Pelaksanaan Haji Qiran

Adapun tata cara pelaksanaan Haji Qiran juga dengan haji biasa. Bedanya hanya pada niat saja, yaitu dengan digabungakan dua niat sekaligus, Haji dan Umrah. Berikut pelaksanaan Haji Qiran secara terperinci:

1. Niat Ihram Haji dan Umrah digabung yang dilakukan pada miqat-miqat yang telah disebutkan. Khsusnya miqat zamani (waktu) di Haji Qiran harus terjadi di bulan-bulan haji. Lafal niat Haji Qiran ialah:

نَوَيْتُ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلَّهِ تعَالَى. لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ

Artinya: “Aku niat haji dan umrah dan aku berihram dengan keduanya karena Allah Ta’ala. Labbaikallahumma labbaik.”

2. Selanjutnya dilanjutkan dengan seluruh amalan-amalan pada ibadah Haji, baik rukun, wajib, maupun sunnah-sunnah dalam Haji

3. Saat memasuki kota Makkah, dan tiba di Masjidil Haram, jamaah melakukan Tawaf qudum.

4. Tanggal 9 Zulhijjah, para jamaah Haji Qiran berkumpul di Arafah untuk wukuf di sana.

5. Setelah wuquf, jamaah Mabit di Muzdalifah dan memilih batu untuk Lempar Jumrah.

6. Malam 10 Zulhijjah jamaah bertolak ke Mina dan mabit di sana

7.Hari Raya Nahar (10 Zulhijjah), setelah zuhur jamaah melempar Jumrah Aqabah sebanyak 7 batu kerikil

8. Bercukur dan masuk pada Tahallul Awal

9. Seterusnya jamaah kembali ke Makkah untuk melakukan Tawaf Rukun di Baitullah, dilanjutkan dengan Sa’i dari Bukit Safa ke Marwah.

10. Di hari yang sama jamaah Haji Qiran kembali Ke Mina untuk melempar Jumrah di 3 hari Tayriq.

11. Hari ke 11, 12, dan 13 Zulhijjah, para jamaah melakukan Lempar Jumrah, dengan setiap harinya melempar 3 jumrah, diawali dengan Jumrah Ula, wustha dan terakhir Jumrah Aqabah.

12. Masuk dalam Tahallul Akhir, 

13. Tawaf Wada’, bila jamaah hendak meninggalkan Makkah untuk pulang atau ziarah ke Madinah, dan Selesai

Dengan Menyelesaikan ritual haji dengan niat haji dan umrah, maka para jamaah telah menyelesaikan kewajiban dua ibadah sekaligus, yaitu Haji dan Umrah. Begitulah tata cara pelaksanaan haji Qiran.

Konsekuensi Haji Qiran

Nah, walaupun dengan praktek Haji Qiran para jamaah haji dapat menyelesailkan dua iabdah sekaligus, yaitu haji dan Umrah. Namun, bagi Qarin, yakni pelaku qiran wajib membayar dam seperti dam pada haji Tamattu’, baik dari sifatnya maupun gantinya ketika tidak mampu dam.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah, bahwa Nabi Saw menyembeli sapi di Hari Nahar untuk para istri Beliau. Aisyah berkata: “Para istri beliau Saw mengerjakan Haji Qiran.” Wallahua’lam

Sumber:
Ust. H. Nailul Huda & Ust. M. Habibi, Terjemah Al-Mahalli, disunting.