Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Haji Tamattu’ dan tata Cara Pelaksanaannya

Alfailmu.com - Tamattu’ juga merupakan satu macam dari metode pelaksanaan Haji. Haji Tamattu’ ini hampir sama dengan Haji Ifrad dalam bentuk pemisahan haji dengan Umrah. Bedanya adalah bila Ifrad melakukan Haji dulu baru Umrah, sedangkan Tamattu’ melakukan Umrah dulu kemudian dilanjutkan dengan Haji.

Pengertian Haji Tamattu’ dan tata Cara Pelaksanaannya

Pengertian Haji Tamattu’ 

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Tamattu’ adalah metode pelaksanaan Haji dan Umrah secara terpisah dengan berihram Umrah lebih dulu kemudian dilanjutkan dengan Ihram Haji.

Dalam pelaksanaanya, Tamattu’ ini dikerjakan dengan ihram umrah dari miqat kotanya dan dia selesaikan, kemudian baru ia memulai dengan ihram Haji dari Makkah. Ini merupakan bentuk asal dari Haji Tamattu’.

Orang yang melakukan haji tamattu’ dikenal dengan Mutamatti’. Alasan penyebutan mutamatti’ yang berarti bersenang-senang ialah karena mereka dianggap mengambil kesenangan dengan legalnya ihram antara umrah dan Haji.

Praktek haji Tamattu’ ini banyak dikerjakan oleh jamaah yang cepat datang ke Makkah sebelum masa Wukuf di Arafah. Dengan begitu mereka punya waktu untuk mengerjakan Ibadah Umrah terlebih dulu.

Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu’

Berdasarkan keterangan di atas, bahwa Haji Tamattu’ adalah kebalikan dari Haji Ifrad. Semua ritual baik pada haji maupun umrah dilakukan secara sempurna. Baik dari rukun-rukun, syarat, wajib bagi haji dan sunnah-sunnahnya.

Sebagai kebalikan dari Ifrad, maka adapun tata cara pelaksanaan Haji Tamattu’ ialah sebagai berikut:

1. Mengambil miqat terdekat untuk umrah, bila sudah di Makkah bisa dari Tan’im sementara bila jamaah berangkat dari Madinah bisa di Bir Ali atau Zul Hulaifah

2. Selanjutnya jamaah mulai ritual Umrah, yaitu niat ihram di Miqat tadi, lanjut dengan Tawaf, Sa’I dan Halqu (mencukur) sebagai sebab Tahallul.

3. Selesai rangkaian ibadah Umrah.

Setelah selesai melakukan ritual umrah secara sempurna, para jamaah kembali melanjutkan dengan ihram haji. Berikut rincian tata caranya:

1. Niat ihram Haji di Miqat Zamani dan Makani. Niatnya dapat dilihat di sini!

2. Mulai berjalan memasuki Kota Makkah dengan adab-adabnya.

3. Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah.

4. Kemudian mabit di Muzdalifah pada malam hari raya Idul Adha serta memilih 70 batu kerikil untuk melempar Jumrah

5. Bertolak ke Mina

6. Sampai di Mina, setelah siangnya para Jamaah melempar Jumrah Aqabah sebanyak 7 batu

7. Kemudian, jamaah mencukur rambut, gundul bagi laki-laki dan cukup dipendekkan saja bagi perempuan. 

8. Dengan bercukur jamaah sudah memasuki sebab Tahallul pertama

9. Jamaah kembali ke Makkah untuk Tawaf rukun (Ifadah)

10 Setelah tawaf diteruskan dengan Sa’I dari Bukit Safa – Marwah 

11. Malam ke 11 Zulhijjah, jamaah Haji kembali berangkat ke Mina

12. Pada tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah (3 hari Tasriq), jamaah melempar Jumrah, setiap harinya melempar 3 Jumrah, yaitu dimulai dengan Jumrah Ula, Wustha dan diakhiri dengan Jumrah Aqabah. 

13. Tawaf wada’ bagi jamaah yang hendak meninggalkan Kota Makkah

14. Dengan begitu selesai rangkaian haji, dan 

15. Masuk Tahallul Akhir. Selesai

Konsekuensi Haji Tamattu’

Berikutnya yang membedakan Tamattu’ dengan Ifrad, di mana Haji Tamattu’ diwajibkan membayar dam, sedangkankan ifrad tidak. Kewajiban bagi mutamatti’ untuk membayar dam berdasarkan firman Allah Ta’ala:

Maka bagi siapa yang tamattu’ (mengambil kesenangan) dengan umrah, maka wajiblah menyembelih kurban yang mudah didapat.” (QS. Al Baqarah: 196)

Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa dam adalah denda dengan menyembelih hewan kurban, ini hukum asalnya.

Adapun kewajiban dam atas orang yang berhaji Tamattu’ ini bila memenuhi 3 syarat, yaitu:

1. Tidak termasuk orang-orang yang menetap di Masjidil Haram, Artinya tidak wajib membayar dam bagi orang yang tinggal di Kota Makkah atau seputarannya.

2. Umrahnya berada dalam bulan-bulan haji dari pelaksanaan hajinya. Oleha kerana itu, bila umrahnya dilakukan sebelum haji atau dalam bulan haji, tetapi ia melaksanakan hajinya di tahun berikutnya, maka yang seperti ini tidak dikenakan dam.

3. Tidak kembali ke Miqat setelah ihram Umrah guna melaksanakan Ihram Haji. Dengan demikian bila seseorang kembali ke miqat dan berihram haji, maka tidak ada kewajiban dam.

Demikianlah pengertian Haji Tamattu’ dan tata Cara Pelaksanaannya juga konsekuensi wajib membayar dam bagi Mutamatti’. Semoga bermanfaat, Wallahua’lam

Sumber:
Ust. H. Nailul Huda & Ust. M. Habibi, Terjemah Al-Mahalli, disunting.