Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Syarat Tawaf yang Wajib Diketahui saat Haji dan Umrah

Alfailmu.com - Tawaf merupakan salah satu dari rukun-rukun haji. Dalam pelaksanaannya, Tawaf ini ada syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh orang yang sedang haji maupun umrah. Syarat-syarat sangat menentukan sahnya tawaf atau tidak. 

5 Syarat Tawaf saat Haji dan Umrah

Bila terpenuhi semuanya syarat-syarat tawaf, maka tawafnya sah dan hajinya juga sah. Sebaliknya, bila ada yang kurang atau tidak sempurna pada syarat-syarat tawaf dapat membatalkan ibadah haji.

Untuk keterangan lebih jelasnya berikut ini 5 syarat Tawaf yang wajib dikerjakan! 

1. Menutup aurat

Syarat pertama yang harus diperhatikan saat tawaf ialah wajib menutup aurat. Kewajiban menutup aurat ini sama seperti dalam salat. Sabda Nabi Saw: “Tawaf sama dengan salat, kecuali Allah membolehkun berbicara padanya. Maka siapa yang berbicara janganlah dia bicara melainkan yang baik.” (HR. Hakim)

Oleh karena itu, bila orang yang melakukan tawaf terbuka auratnya, maka tidak sah tawafnya, baik terbuka dari awal maupun terbuka saat sedang tawaf. Dengan begitu saat tawafnya bata, orang tersebut wajib mengulanginya lagi.

1. Suci dari hadas dan najis 

Syarat berikutnya saat tawaf ialah harus suci dari hadas dan najis. Suci tubuh dari hadas kecil maupun hadas besat. Begitu juga tidak ada najis baik pada tubuh, pakaian maupun pada tempat tawaf.

Oleh karena itu, seandainya seseorang berhadas (hadas kecil) ketika tawaf, maka ia hanya tinggal berwudhu kembali dan melanjutkan tawafnya berdasarkan pendapat yang kuat. Menurut satu pendapat harus mengulangi dengan tawaf yang baru. 

Atas dasar pendapat yang membolehkan melanjutkan tawaf, sama halnya bila melanjutkan dengan lama berselang atau tidak, berdasarkan bahwa muwalah (berturut-turut) merupakan sebagian dari sunat-sunat tawaf.

Begitu juga bila seseorang tawaf sementara di pakaiannya atau badannya ada najis yang tidak dimaafkan atau dia menginjak najis di tempat tawaf, maka tidak sah dan batal tawafnya. 

Kecuali tempat-tempat yang biasanya bernajis dan terhitung umum bala (sering terjadi dan sulit dihindari), maka yang seperti ini dimaafkan menurut Imam Nawawi). 

2. Memposisikan Baitullah di kiri 

Ketiga yang menjadi syarat tawaf adalah memposisikan Baitullah (Ka’bah) di sebelah kiri orang yang tawaf. Lalu, mulai berjalan ke depan untuk mengelingi Ka’bah. 

3. Memulai tawaf dari Hajar Aswad

Selain memposisikan Baitullah di kiri, bagian dari syarat tawaf juga ialah memulai tawaf dengan posisi badan yang sejajar dengan Hajar Aswad. Artinya saat memulai tawaf tidak ada satu bagianpun dari badannya yang melewati bagian Hajar.

Dengan demikian, seandainya seseorang mulai tawaf dengan dari selain Hajar Aswad, maka tawafnya tidak dihitung. Sehingga apabila ia telah sampai kepada Hajar, maka tawafnya baru dimulai.

Sementara bila seseorang memulai tawaf dengan hanya sebagian badannya yang sejajar Hajar, sedangkan sebagian lagi lebih maju ke sisi pintu, maka menurut pendapat Jadid  yang seperti ini tidak dihitung tawaf.

Sedangkan bila seluruh badannya sejajar dengan sebagian Hajar, maka yang seperti sudah memadai sebagai permulaan tawaf. Intinya yang dimaksud dengan sejajar Hajarul Aswad adalah menghadap Hajar dengan seluruh badan.

4. Wajib tawaf sebanyak 7 kali putaran secara sempurna di dalam masjid

Syarat tawaf terakhir adalah melakukan tawaf sebanyak tujuh kali di dalam Masjid (Masjidil Haram), meskipun di ujung Masjid. Tidak masalah bila terhalang dengan seumpama waduk dan tiang-tiang, yang penting di dalam masjid.

Dalil pada tawaf sebanyak 7 kali dan dilaukan di dalam masjid adalah ittiba’ (mengikuti perbiatan Nabi Saw). Di antaranya ialah hadis riwayat Muslim dari Jabir:

Sesungguhnya Nabi Saw ketika datang ke Makkah beliau mendatangi Hajar lalu menciumnya. Kemudian beliau berjalan di kanan Hajar. Maka beliau berjalan cepat tiga putaran dan berjalan biasa empat putaran.

Imam Muslim pula meriwayatkan dari Jabir, Aku melihat Rasulalluh SAW mengisyarah di atas kendaraan beliau di hari Nahar. Dan beliau Saw berkata:

Hendaknya kalian mengambil manasik kalian dariku. Karena aku tidak tahu mungkin aku tidak akan haji lagi setelah hajiku ini.”

Demikianlah 5 syarat tawaf yang tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang saat melakukan tawaf, baik pada tawaf Haji maupun tawaf pada Ibadah Umrah. Wallahua’lam.