Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wajib Diketahui! Ini 5 Pakaian yang Dilarang saat Ihram

Alfailmu.com - Pakaian adalah salah satu bagian yang ada larangannya dalam ihram. Secara khsusus, bagi laki-laki saat ihram harus menggunakan izar (sarung bawah) dan rida’ (selendang). Maka, bila menggunakan pakaian selain dua jenis tersebut dilarang dna harus membayar denda.

5 Pakaian yang Dilarang saat Ihram

Nah, ternyata tidak hanya terkhsusus bagi lelaki ada juga larangan pakaian tertentu bagi prempuan kala ihram haji atau umrah. Untuk mengetahui pakaian yang dilarang saat Ihram secara lengkap, berikut ulasannya!

1. Penutup kepala bagi lelaki

Laki-laki selama ihram dilarang memakai penutup kepala, baik menutup sebagian atau seluruhnya, baik penutup yang berjahit maupun yang bukan. Dengan begitu selama ihram lelaki dilarang menggunakan semisal peci, sorban atau kain penutup biasa.

Karena sifatnya yang biasa menjadi pentup kepala, maka tidak terhitung sesuatu yang tidak biasa digunakan sebagai penutup kepala seperti meletakkan tangannya atau tangan orang lain ke atas kepala, maka yang seperti ini boleh.

2. Memakai pakaian yang berjahit

Larangan berpapakaian bagi orang ihram yang kedua ialah memakai pakaian atau sesuatu yang dijahit, seperti kemeja, atau ditenun, seperti zirah. Begitu juga pakaian yang diikat seperti jubah bulu pada seluruh badan laki-laki.

Kecuali bila tidak ada pakaian lain, maka boleh memakai celana dari bahan tersebut, dan sepatu jika bagian bawah mata kaki dipotong serta tidak wajib membayar fidyah (denda). 

Kecuali menjadi tidak dilarang pula bila digunakan pakaian berjahit dengan tujuan berobat, atau karena terlalu dingin atau panas, maka yang berdasarkan alasan-alasan ini diperkenan memakainya, tetapi harus membayar denda.

3. Memakai sarung tangan

Berikutnya pakaian yang dilarang bagi orang yang sedang ihram ialah memakai sarung tangan. Larangan ini adalah khusus untuk orang laki-laki.

4. Penutup wajah bagi Perempuan

Perempuan yang sedang ihram dilarang memakai penutup wajah. Karena wajah perempuan sama dengan kepala laki-laki dalam larangan menutup. Kecuali karena ada hajat, maka boleh menutupnya dengan syarat harus membayar fidyah.

As Syaikhani meriwayatkan bahwa Nabi Saw, bersabda soal muhrim yang jatuh dari untanya dan meninggal: “Jangan kalian tutupi kepalanya. Karena ia akan dibangkitkan di hari kiamat seraya bertalbiyah.”

Dalam hal ini, maka seorang perempuan yang sedang ihram juga dilrang memakai cadar, sebagaimana yang telah ditembahakan dalam hadir riwayat Imam Al Bukhari: “Perempaun tidak boleh bercadar dan mengenakan dua Quffaz.”

5. Memakai celana dan sepatu

Larangan ihram lainnya ialah memakai celana dan sepatu berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Orang ihram tidak boleh memakai kemeja, celana, baju panjang berpenutup kepala, sorban dan sepatu. Kecuali bila dia tidak ada sandal, maka kenakanlah sepatu serta potonglah keduanya hingga di bawah dua mata kaki. Juga tidak boleh memakai kain yang dioles Wars dan Za’faran.”

Namun, meskipun demikian boleh memakai celana bila tidak ada izar, karena sabda Nabi: “Celana boleh bagi yang tidak mendapati izar (kain ihram bawah).” Imam Muslim meriwayatkan: “Siapa yang tidak punya izar, maka pakailah celana.”

Sehingga dengan begitu, bila ada kain (izar) atau sandal setelah orang ihram memakai celana atau sepatu yang diperbolehkan untuknya, maka wajib melepaskannya. Bahkan bila ditunda, maka wajib membayar fidyah.