Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Sah Naik Haji Tanpa Mahram?

Apakah Sah Naik Haji Tanpa Mahram

Berangkat ke tanah suci menunaikan Haji tetapi berangkatnya tidak didampingi sama suami, karena suami sudah meninggal dan tidak bersama anak-anak. Apakah keberangkatan haji yang tidak ditemani mahram hukumnya sah?

Jawaban:

Seorang perempuan yang mau naik haji atau umrah, jika umrahnya itu dan hajinya wajib yaitu haji yang pertama atau umrah yang pertama. 

Nah, menurut 3 mazhab,yakni mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal disebutkan bahwasanya seorang perempuan tidak diperkenankan Haji biarpun yang wajib bila tanpa mahram.

Namun, dalam Mazhab kita Imam Syafi’I itu bahwasanyaseorang wanita boleh melaksanakan ibadah haji yang wajib biarpun tanpa mahram, tetapi harus bersama dengan jamaah Nisaa yang tsiqah, yaitu dengan rombongan perempuan yang bisa dipercaya.

Dan biasanya rombongan perempuan yang bisa dipercaya itu adalah jika perempuan itu bersama laki-laki ada pendamping mahramnya.

Harus bersama perempuan perempuan yang tsiqah (terpercaya), perempuan shalihah dan baik-baik seperti ustazah-ustazah. Maka bilka perempuan haji dan umrah wajib beserta rombongan mereka hukumnya adalah boleh. Atau perempuan bersama dengan suami dan suaminya menjaga.

Jadi, boleh melaksanakan ibadah haji dan Umrah yang wajib dengan rombongan perempuan tsiqah. Namun, kalau Haji dan Umrah yang sunnah tidak diperkenankan, seperti haji yang kedua atau umrah kedua.

Kecuali bila dirubah nanti niatnya menjadi wajib, misalnya nazar haji dan umrah, “Aku nazar umrah tahun ini”, maka berangkatlah umrah dan haji bersama dengan rombongan-rombongan yang sudah disebutkan di atas, maka hukumnya boleh.

Oleh karena itu, para travel-travel biro perjalan haji dan umrah itu harus belajar hal ini supaya tidak maksiat. Tetapi yang harus digarisbawahi bahwa dalam mazhab lain selain Imam Syafi’I tidak boleh, biarpun haji dan umrah wajib kalau tidak ada mahramnya tidak boleh.

Sementara mahram adalah mereka yang tidak boleh kita nikahi, misalnya mahram anak, ayah, saudara kandung, ponakan, cucu, dan kakek sampai ke atas. Paling tambahan yaitu terhitng mahram dengan menantu dan mertua juga dengan hubungan radha’ah (sepersusuan). Wallahua’lam