Bolehkah Mengadakan Walimatussafar sebelum Berangkat Haji?

Daftar Isi
Walimatussafar Sebelum Berangkat Haji

Bagaimana hukumnya mengadakan walimatus Safar sebelum berangkat haji atau umrah?

Jawaban:

Walimah itu digunakan untuk syukuran. Pada dasar yang walimah yang ada hanya walimatul Ursy (pernikahan) saja. Cuma ternyata para ulama memahami dari makna syukur itu menjadi banyak sekali, sehingga kemudian muncul istilah ‘Walimah’.

Pun demikian, walimah yang bagi yang diundang harus hadir dan sebagainya itu hanya terbatas walimatun nikah saja. Selebihnya adalah Sunnah untuk menghadiri dengan catatan yang ada aturannya. 

Jadi, walimah itu digunakan setelah itu selain dari pada walimatun nikah, walimah bisa digunakan dalam segala bentuk syukur atas nikmat kepada Allah, sebut saja walimatul khitan, walimah pindah rumah, walimah Haji. Semua itu merupakan istilah saja dan sampai ke dalam bid’ah.

Sehingga boleh syukur karena sudah dapat kabar tanggal keberangkatan haji. Karena mendapat kabar gembira, bersyukur, misalnya dengan menyembelih kambing, dan lain-lain. Karena dalam potongan firman Allah Swt:

Ù„َئِÙ† Ø´َÙƒَرْتُÙ…ْ Ù„َØ£َزِيدَÙ†َّÙƒُÙ…ْ 

Artinya: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, . . .” (QS. Ibrahim: 7)

Tujuannya agar kabar haji bukan hanya sekedar kabar gembira, tetapi agar teerwujud, makanya orang melakukan walimah haji sehingga Allah akan menambahkan nikmat berupa sampai ke tanah Makkah.

Namun, yang harus diperhatikan ialah jangan sampai memaksakan diri, ini yang harus dihindari di mana biasanya di kampung biaya walimah lebih besar dari biaya haji.

Walimah safar tidak perlu dipaksakan, walaupun sudah menjadi satu budaya di daerah tertentu. Karenanya tidak boleh membudayakan sesuatu yang tidak baik. 

Intinya adalah walimah safar dalam makna syukur, tentunya tidak boleh memaksakan diri apalagi dengan niat menyombongkan diri, Wallahua’lam.