Bingung, Menghajikan Orang Tua atau Diri Sendiri Dahulu?
Manakah yang harus didahulukan di mana seorang anak ingin memberikan kebahagiaan kepada orangtuanya dengan cara memberangkatkan mereka haji ke Baitullah, sementara si anak itu sendiri belum pergi haji?
Jawaban:
Haji dan umrah itu wajib sekali seumur hidup. Kewajiban Haji ini dalam mazhab kita Imam As-Syafi’i “bit-tarakhi”, artinya tidak langsung hari ini saat kaya langsung kita haji.
Artinya, boleh ditunda dalam tahun berikutnya selama menduga masih hidup kira-kira, yaitu ada harapan hidup. Makna “tarakhi” itu tidak harus spontan hari itu juga, boleh ditunda. Misalnya seseorang kaya hari ini, boleh tidak langsung berangkat haji.
Sebaliknya berbeda dengan ibadah lain seperti shalat, harus langsung dalam waktunya. Begitu juga zakat, langsung mengeluarkan zakatnya saat sudah mencapai nisabnya. masih ada harapan nggak
Sementara haji tidak wajib menyegerakannya dan boleh ditunda. Pun demikian, seseorang yang kaya hari dan tidak segera haji, maka wajib mengazamkan (cita-cita kuat) dalam hatinya untuk melaksanakan haji pada tahun-tahun berikutnya.
Nah, karena ibadah haji wajibnya tidak langsung segera, dan ada orang punya keinginan untuk menyenangkan ibundanya dengan haji, sementara seseorang hanya punya uang untuk satu orang, maka sah hukumnya dengan menghajikan orangtunya terlebih dulu.
Dengan harapan setelah Ibu, mungkin tahun-tahun berikutnya setelah tabungan kembali cukup ornag tersebut juga akan menunaikan Haji untuk dirinya sendiri.
Seorang anak yang belum haji dan menghajikan ibundanya, maka tidak berdausa ia serta mendapatkan pahala. Karena haji tidak harus segera dalam waktu itu juga, tetapi bisa dengan “bit-tarakhi”.
Sama halnya misal ada uang dibelikan hadiah, membangun rumah untuk anaknya sebelum ia berhaji, boleh dan hukumnya sah. Namun, ingat pastikan memiliki azam dalam hatinya untuk haji.
Azam mirip dengan niat, perbedaannya bila niat langsung diamalkan hari itu juga, sementara azam itu akan diamalkan di hari atau tahun-tahun berikutnya.
Jadi bilang seornag anak menghajikan ibundanya dan ia belum haji, karena tidak cukup biaya serta ia punya azam untuk haji di tahun-tahunn berikutnya, maka sah yang demikian itu dan boleh-boleh saja. Dan dengan hal itu seorang orang anak memperoleh pahala berbakti kepada orang tua, Wallahua’lam.