Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sudah Dibuka, Simak 5 Syarat Umrah di Masa Pandemi 2021!

syrat umrah masa pandemi covid
 5 Syarat Umrah di Masa Pandemi 2021
Alfailmu.com - Kabar gembira mulai tercium untuk seluruh umat muslim saat ini, khususnya bagi mereka yang punya niat umrah ke tanah suci tahun ini.

Kenapa? Iya jawabannya adalah karena umrah sudah dibuka kembali untuk jamaah Indonesia setelah ditunda selama hampir 2 tahun sebab pandemi Covid-19.

Nah, meskipun sudah mulai dibuka untuk umrah tahun 2021 ini, tetapi tetap saja masih belum kondusif sebagaimana umrah sebelum pandemi. Hingga banyak syarat dan aturan khusus dalam pelaksanaan umrah tahun 2021 ini.

Mengutip dari hasil Forum Grup Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji di Jakarta, 19 Oktober 2021 silam tentang Persiapan Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi Covid-19.

Ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan dari FGD tersebut khususnya terkait dengan syarat umrah di masa pandemi Covid-19. Langsung saja berikut 5 syarat umrah di masa pandemi yang dihasilkan dari pertemuan tersebut!

1. Pemberangkatan para Petugas PPIU dan Vaksinasi

Untuk keberangkatan umrah gelombang pertama dalam masa pandemi dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU terlebih dahulu yang sudah divaksin.

Vaksinasi tersebut harus dengan dosis lengkap serta harus pula dengan jenis vaksin yang diterima oleh Otoritas Kesehatan Kerajaan Arab Saudi. Adapun jenis vaksin yang diterima adalah Astrazeneca / Moderna / Pfizer / Jhonson & Jhonson.

Sementara Vaksin jenis Sinovac tidak diterima untuk sekarang ini, walaupun kebanyakan masyarakat di Indonesia sudah divaksin dengan jenis vaksin tersebut. 

Namun, apakah yang sudah vaksinasi dengan Sinovac harus vaksin lagi? Tentu nanti akan ada arahan dari pihak PHU. Kita tunggu saja info selengkapnya dari pika terkait.

2. Menyerahkan data Jamaah ke Dirjen PHU

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang ingin memberangkatkan jamaah umrah, harus segera memberikan data jamaah tersebut kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah (PHU) Kementerian Agama RI.

3. Pemberangkatan dan pemulangan satu Pintu

Untuk pemberangkatan Jamaah Umrah dan pemulangan dilakukan dengan prosedur satu pintu, artinya pemberangkatan dan pemulangan Jamaah Umrah hanya dilakukan melalui Asrama Haji Bekasi.

Sementara bandara yang digunakan untuk Pemberangkatan dan pemulangan jamaah Umrah sementara adalah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

4. Prosedur pemberangkatan Jamaah Umrah

Ada beberapa protokol yang harus diikuti setiap Calon Jamaah Umrah yang akan berangkat ke tanah suci, yaitu:

  • Pertama, Calon Jamaah Umrah melakukan pemeriksaan kesehatan sehari sebelum keberangkatan
  • Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, setiap jamaah akan diperiksa kesehatannya, vaksinasi Covid-19, vaksinasi Meningitis Meningokokus, dan hasil Swab RT-PCR
  • Selama di Asrama Haji, setiap jamaah mendapatkan fasilitas, makan, dan kendaraan untuk memudahkan keberangkatan jamaah
  • Proses pemeriksaan kesehatan calon jamaah akan diawasi langsung oleh Kementerian Kesehatan RI
  • Terakhir, Boarding, yang meliputi pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan Buku ICV (Buku Vaksin Meningitis) yang dilakukan di Asrama Haji.

5. Prosedur Pemulangan jemaah Umrah

Saat kepulangan, jamaah Umrah juga harus mengikuti berbagai prosedur kepulangan agar tetap aman, sehat dan sesuai protokol, yaitu:

  • Setiap Jamaah Umrah yang akan pulang melakukan tes Swab  PCR di Arab Saudi maksimal 3 hari sebelum kepulangan ke Tanah air.
  • Saat tiba di Indonesia, kembali dilakukan tes Swab PCR tes terhadap jamaah Umrah
  • Jamaah yang telah tiba tadi akan langsung dikarantina di Asrama Haji Bekasi selama 5 hari 5 malam.
  • Seperti dalam proses keberangkatan, selama di Asrama haji setiap jamaah mendapatkan fasilitas, makan, dan kendaraan saat kepulangan;
  • Tiba di hari ke-4 jamaah akan dites Swab PCR kembali, bila hasilnya negatif, maka jamaah dibolehkan pulang ke kediaman masing-masing;

Nah, Itulah beberapa Syarat dan kesepakatan yang telah dihasilkan dari pertemuan Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI tentang Persiapan Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi Covid-19.

Adapun hasil kesepakatan ini bersifat sementara dan dapat berubah sesuai situasi dan kondisi yang berlaku baik di Indonesia maupun di Kerajaan Arab Saudi. Semoga bermanfaat