Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji Lengkap, Mulai Ihram hingga Tahallul

Alfailmu.com - Sebagaimana ibadah-ibadah wajib lainnya, haji juga memiliki serangkaian tata cara pelaksanaannnya dari awal hingga selesai. Bila tata cara ini salah dikerjakan atau tidak sesuai dengan tuntunan syariat, dapat merusak nilai haji, atau bahkan hajinya bisa tidak sah.

Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji Lengkap, Mulai Ihram hingga Tahallul

Nah, karena itu penting diketahui sebelum mengerjakan haji tentang tata caranya, yang di dalamnya ada rukun, wajib, syarat, sunnah-sunnah yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Lebih jelasnya simak Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji Lengkap, dari Ihram hingga Tahallul berikut ! 

Pengertian haji

Secara bahasa, haji berasal dari kata hajja, yang berarti berziarah, menyengaja dan menuju ke tempat tertentu. Sedangkan menurut istilah syariat, haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt.

Hukum Haji dan Dalilnya

Hukum mengerjakan haji adalah fardhu ‘ain, sekali dalam seumur hidup bagi mukallaf. Artinya kewajiban ini adalah atas setiap pribadi muslim yang mukallaf. Hukum wajibnya haji ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, bagi seorang muslim jika ia merdeka, baligh, berakal, dan mampu.

Dalil kewajiban haji ini sebelum ijma’ diantaranya ialah, firman Allah Swt:

فِيْهِ اَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ اِبْرَاهِيْمَ وَ مَنْ دَخَلَهُ كَانَ اَمِنًا وَ لِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَ مَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

Artinya: "Padanya Baitullah terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97)

Namun demikian, dalam keadaan tertentu mengerjakan menjadi sunnah, makruh, bahkan haram.

Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji merupakan salah satu dari hal yang membuat wajib tidaknya haji. Artinya, Bila sudah sudah terpenuhi seluruh syaratnya, maka ia sudah diwajibkan berhaji. Sebaliknya bila salah satu ada syarat yang belum lengkap, maka ia tidak wajib berhaji. Adapun syarat wajib haji ada 5, yaitu:

1. Islam, tidak wajib di atas orang kafir
2. Baligh, tidak wajib bagi anak-anak
3. Berakal, tidak wajib bagi orang gila
4. Merdeka, bukan budak
5. Mampu, baik dari fisik maupun dari segi harta

Selengkapnya syarat wajib haji dapat dilihat di Sini !

Rukun Haji

Rukun haji merupakan bagian dari ibadah haji yang sangat menentukan sah tidaknya haji. Bila rukun haji dikerjakan dengan lengkap, maka membuat sah hajinya seseorang. Namun, bila rukunnya ada yang kurang, maka hajinya tidak sah dan harus diulang lagi tahun depan. Adapun rukun haji ada 5, yaitu:

1. Ihram
2. Wukuf
3. Tawaf
4. Sa’i
5. Tahallul

Selengkapnya penjelasan tentang rukun haji dapat dibaca pada artikel Rukun-Rukun Haji.

Wajib Haji

Wajib haji yang juga harus dikerjakan saat haji. Bila tidak dikerjakan wajib haji ini, maka seseorang akan dikenakan denda, tetapi hajinya tetap terhitung sah. Adapun wajib-wajib haji ada 5, yaitu:

1. Berihram sesuai miqatnya
2. Mabit di Muzdalifah
3. Melontar Jumrah Aqabah dan Jumrah yang 3
4. Menjauhkan diri dari yang dilarang dalam ihram
5. Tawaf wada’

Penjelasan tentang wajib-wajib haji dapat dibaca dalam artikel ..

Macam-Macam Haji

Haji memiliki macam-macam metode manasik yang berbeda-beda. Metode ini bertujuan agar haji dan umrah dapat dilaksanakan secara bersamaan baik haji dan umrah digabung atau dipisah. Adapun macam haji adalah sebagai berikut:

1. Haji Qiran, Pelaksanaan haji dan umrah dilakukan bersamaan dengan cara ihram haji dan umrah digabung dalam satu niat.

2. Haji Ifrad, Haji dan Umrah dilakukan secara terpisah dimana seseorang mengawali dengan ihram haji kemudian baru ihram umrah

3. Haji Tamattu’, yaitu kebalikan dari Ifrad dengan cara niat ihram untuk Umrah dahulu kemudian melakukan ihram untuk ibadah haji.

Selengkpanya tentang macam-macaam haji dapat dilihat pada Mengenal Haji Ifrad, Qiran dan Tamattu’.

Tata Cara Pelaksanaan Haji Lengkap

Tata cara pelaksanaan Haji merupakan inti dari artikel ini. Langsung saja berikut tata cara pelaksanaan haji lengkap:

1. Ihram

Ihram dan niat ihram dilakukan mulai bulan Syawal hingga 10 Zulhijjah  yang dikenal dengan Miqat Zamani (masa/waktu). Dan dimulai ketika memasuki tempat Yalalam untuk jamaah yang berasal dari Indonesia dan sekitarnya, ini adalah Miqat Makani (tempat).

Adapun Lafal niat ihram haji :

نَوَيْتُ الحَجَّ وَ أَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالىَ

Artinya: Aku berniat haji dan ihram dengannya karena Allah Ta'ala

Selengkpanya tentang ihram haji dapat dilihat di Niat Ihram Haji

2. Wuquf di Arafah

Wukuf di Arafah jatuh pada Tanggal 9 Zulhijjah. Wukuf ini dilakukan setelah berniat ihram di Miqat. Untuk sah wuquf jamaah harus berada di Padang Arafah beberapa saat mulai terbit fajar s/d terbenam matahari.

Selengkapnya tentang wukuf di Arafah dapat dilihat di artikel Wukuf di Arafah dan Tata Cara Pelaksanaanya.

3. Mabit di Mudzalifah

Selanjutnya Mabit (menetap) di Muzdalifah yang dilakukan jamaah setelah selesai wukuf. Saat mabit di Muzdalifah, Jamaah Haji menjama’ 2 salat, Shalat magrib dan isya. Setelah itu memilih 70 batu kerikil, sebaiknya dilebihkan untuk keperluan melempar jumrah.

Di malam yang sama, tepat yaitu malam 10 Zulhijjah, tengah malamnya para jamaah menuju Mina.

4. Melontar Jumrah Aqabah

Tiba di Mina tanggal 10 Zulhijjah. Jamaah kemudian menuju tempat melontar jumrah Aqabah. Sebaiknya melontar Jumrah ini dilakukan di waktu dhuha hingga Maghrib. Dilakukan 7 kali lemparan dengan setiap lemparan berisi 1 batu.

Selengkapnya tentang macam-macaam haji dapat dilihat pada artikel Tata cara Melempar Jumrah, Syarat dan Waktunya.

5. Tahallul Awal 

Setelah selesai dari melempar Jumrah Aqabah, jamaah mulai memasuki Tahallul Awal yang ditandai dengan dengan bercukur.

Dengan begitu jamaah haji mulai bebas dari larangan selama ihram. Tahallul ini Ditandai dengan :

Mencukur rambut, min 3 helai. Afdhalnya cukur botak bagi lelaki
Memakai pakaian biasa
Memakai wangi-wangian, dan semua larangan-larangan ihram lain, Kecuali berhubungan badan

Selengkpanya tentang macam-macaam haji dapat dilihat di artikel Tahallul pada Ibadah Haji.

6. Tawaf Ifadhah

Setelah Tahallul awal, jamaah menuju Ka’bah untuk melakukan Tawaf Ifadhah (tawaf Rukun). Tawaf ini dilakukan sebanyak 7 kali, dimulai dan diakhiri pada Hajarul Aswad. Saat tawaf badan jamaah menyamping dan memposisikan Kabbah Sebelah kiri badan.

Selengkpanya tentang macam-macaam haji dapat dilihat pada Syarat, Sunnah, serta Tata Cara Tawaf Haji.

7. Sa’i

Setelah selesai Tawaf, dilanjutkan dengan Sa’I. sa’I ialah lari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah. Cara Sa’I ialah sebagai berikut:

Dilakukan sebanyak 7 kali
Di mulai dari bukit Safa
Berakhir di bukit Marwah
Dari Safa ke Marwah di hitung 1 kali

Selengkpanya tentang macam-macaam haji dapat dilihat di Syarat, Sunnah, Waktu dan Tata Cara Sa’i.

8. Mabit di Mina

Setelah menyelesaikan Sa’I para jamaah kembali ke Mina, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah (3 Hari Tasyrik). Di Mina ini selama 3 hari tersebut, para jamaah melakukan ritual wajib haji, yaitu melempar jumrah dengan rincian:

11 Zulhijjah, Melontar Jumrah Ula, Wustha & Aqabah
12 Zulhijjah, Melontar Jumrah Ula, Wustha & Aqabah
13 Zulhijjah, Melontar Jumrah Ula, Wustha & Aqabah

9. Tahallul Akhir 

Setelah menyelesaikan melempar jumrah pada 3 hari tasyriq, maka jamaah telah memasuki tahallul Akhir dan selesailah serangkaian ritual haji. Dengan demikian para jamaah sudah sah menjadi Pak Haji maupun Bu Hajjah. Selesai.

Agar lebih mudah dipahami urutan tata cara pelaksanaan haji, da;pat disaksikan pada Sketsa pelaksanaan Haji berikut:

sketsa pelaksanaan haji lengkap

Demikianlah Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji Lengkap, juga disertai dengan pengertian Haji, Hukum dan dalil, syarat, rukun dan macam-macam haji. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam