Cara Badal Haji Paman dari Harta Warisannya
Seorang meninggal dunia dan tidak mempunyai anak, kemudian ia berwasiat kepada keponakan untuk menjual rumah peninggalannya untuk umrah.
Lantas bagaimana bila umrahnya dibadal dengan haji? Dan sisa hasil penjualan rumahnya dibagikan kepada adik-adik si mayit?
Jawaban:
Orang meninggal dunia mulai dari saat dicabut nyawanya, maka semua hartanya itu adalah berpindah menjadi milik ahli warisnya. Namun, dengan beberapa catatan, yaitu harus setelah diselesaikan beberapa hal, tidak boleh langsung dibagi, tidak boleh juga membagi-bagi tanpa memperhatikan ahli waris.
Ada ada orang meninggal dunia tidak punya anak, langsung diberikan untuk masjid semua hartanya, haram hukumnya. Karena ahli warisnya ada dan berhak mendapatkannya, misalnya si mayit punya adik, saudara, dan lainnya.
Juga sebaliknya semua harta warisan dibagi olefh ahli warisnya, tetapi lupa ada kewajiban-kewajiban yang lain dari si mayit.
Jadi, bila ada harta orang yang sudah meninggal dunia, maka dilacak sebelum pembagian waris, dan itu urutan kelima.
Yang pertama dilacak, apakah dia punya hutang kepada Allah, misalnya dia orang yang sudah wajib haji, tapi belum haji. Maka ambil dari hartanya untuk membadali haji si mayit terlebih dahulu.
Bila selesai hutang dengan Allah, setelahnya dilihat nazarnya, ada nazar atau tidak atau ada kafarahnya, semua biayanya itu juga diambil dari harta orang yang telah meninggal.
Setelahnya baru hutang kepada manusia. Hutang kepada manusia bila ada diambil dulu dari harta peninggalannya untuk membayar kada hutangnya.
Urusan ketiga diperhatikan wasiatnya, apakah si mayit punya wasiat atau tidak. Dan wasiat ada aturannya seperti wasiat tidak berlaku untuk ahli waris bila ada yang tidak setuju dari mereka. Sementara bila wasiatnya bukan untuk ahli waris, maka harus dipenuhi.
Perlu diperhatikan masalah wasiat ini ada peraturannya dan harus ditanyakan kepada ulama. Diantara ketentuan wasiat ‘لا وصية لوارث’, “tidak ada wasiat bagi ahli waris” kecuali bila semua ahli waris menyetujuinya. Kepada selain waris, wasiat harus dilaksanakan, tetapi hanya sepertiga dari hartanya saja.
Juga perlu diketahui wasiat ada dua; wasiat wajib dan wasiat haram. Jangan sampai ahli warisnya memeuhi wasiat yang haram, misalnya si mayit berkata, “Kalau saya meninggal kamu tidak boleh ke rumah bibimu”, wasiat seperti ini harus dilanggar dan tidak boleh dipenuhi.
Kemudian ke empat ialah biaya jenazahnya (tajhiz mayit). Setelah ke emapt hal itu selesai, kelima baru kemudia harta yang tinggal dibagikan kepada seluruh ahli warisnya.
Semoga Allah bisa menjadikan kita bisa melaksanakan amanat ini dengan benar, semuanya semoga Allah mengampuni semuanya, wallahua’lam.