Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memakan Landak dan Biawak dalam Islam, Halal atau Haram?

Alfailmu.com - Landak dan biawak belakangan menjadi sering ditanyakan di kalangan masyarakat muslim terkait halal atau haramnya, khususnya di Indonesia. Namun, saya kira untuk 'biawak' (biawak yang kita kenal dan biasa kita lihat di Indonesia) ini kebanyakan muslim tau akan keharamannya untuk dikonsumsi. Terus, bagaimana dengan landak? Simak terus penjelasan ini hingga habis!

Hukum Memakan Landak dalam Islam, Halal atau Haram?
Hukum Memakan Landak dan Biawak (Pixabay.com/Alexas_Fotos)

Hukum Memakan Landak dan Biawak dalam Islam

Ada beberapa faktor sehingga masyarakat menyinggung hukum mengkonsumsi landak dan biawak. Misalnya, dua hewan ini masih hanya dikonsumsi oleh sebagian orang saja. Kedua, masyarakat muslim sekarang sudah malas belajar agama atau bertanya kepada para ulama sehingga mereka kembali samar dalam halal haramnya satu-satu hewan.

Lantas, sebenarnya bagaimana sih hukum memakan landak dan biawak ini? Nah, masalah ini sebenarnya telah dibahas di dalam Kitab Fiqih, khususnya Fiqih Madzhab Syafi'i. Hanya saja kitalah yang belum melihat atau menemukannya secara langsung teksnya.

Hukum memakan Landak

Mengutip dari Q&A dari story Instagram Lora Ismail Al-Kholili dari Madura, @ismaelalkholilie, beliau menuliskan bahwa memang ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa landak hukumnya haram, akan tetapi pendapat mayoritas ulama dalam Madzhab Syafi'i menyatakan landak hukumnya halal. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya:

(أما) الأحكام فيحل الأرنب واليربوع والثعلب والقنفذ والضب والوبر وبن عرس ولا خلاف في شيء من هذه إلا الوبر والقنفذ ففيهما وجه أنهما حرام والصحيح المنصوص تحليلهما وبه قطع الجمهور

Halal hukumnya memakan kelinci, yarbu', rubah, landak, biawak padang pasir, hyrax, ibn 'irs. Dalam  masalah ini tidak ada perbedaan pendapat kecuali dalam landak dan hyrax. Untuk keduanya ada yang mengharamkan akan tetapi mayoritas ulama mantap mengatakan keduanya hukumnya halal.

Nah, dari matan kitab di atas, dapat disimpulkan bahwa pertama landak hukumnya halal berdasarkan pendapat mayoritas ulama dalam Madzhab Syafi'i.

Hukum memakan Dhabb (Biawak padang pasir) dan biawak biasa

Kedua, halal juga memakan Dhabb (الضب), yakni biawak. Nah, di sini penting sekali untuk diketahui bahwa dhabb yang dimaksudkan tersebut adalah biawak padang pasir, bukan biawak yang selama ini kita ketahui.

Untuk biawak yang ada di Indonesia hukumnya haram karena termasuk hewan buas, karnivora dan juga pemakan bangkai yang jelas ini merupakan ciri hewan yang haram dimakan, berdasarkan keterangan fiqih:

كل ذي ناب من السباع فأكله حرام

Hewan yang memiliki gigi tajam/taring dari hewan buas, hukum memakannya adalah haram

Sedangkan Dhabb adalah hewan jinak herbivora pemakan tumbuh-tumbuhan yang sangat jelas kehalalannya berdasarkan beberapa hadis, salah satunya Sabda Rasulullah Saw berikut:

سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ مَعَهُ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ ، فِيهِمْ سَعْدٌ وَأُتُوا بِلَحْمِ ضَبٍّ ، فَنَادَتِ امْرَأَةٌ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُلُوا فَإِنَّهُ حَلَالٌ وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي

Artinya: Dari Ibnu ‘Umar r.a, bahwasanya Rasulullah Saw bersama beberapa orang dari sahabatnya, diantaranya adalah Sa’ad. Didatangkan kepada mereka daging dhabb, lalu ada seorang wanita berteriak, “Itu adalah daging dhabb”, kemudian Rasulullah Saw bersabda, “Makanlah oleh kalian, karena sesungguhnya daging ini halal, akan tetapi bukan dari makananku” (HR. Muslim)

Untuk teman-teman pembaca yang masih penasaran dengan Dhabb atau biawak padang pasir ini, berikat gambarnya. 

Hukum Memakan Landak dan Biawak dalam Islam, Halal atau Haram?
Dhabb (biawak padang pasir), hukum memakannya halal. (Pixabay.com/ssmiling)

Sementara berikut adalah gambar biawak yang biasa kita temui di Indonesia, seperti di sungai dan rawa-rawa.

Hukum Memakan Landak dan Biawak dalam Islam, Halal atau Haram?
Biawak di Indonesia, hukum memakannya haram. (Pixabay.com/Lekies)

Untuk lebih jelas bentuk dan perbedaan antara dhabb dan biawak biasa, dapat teman-teman searching di google. 

Nah, demikianlah jawaban terhadap Hukum Memakan Landak dan Biawak dalam Islam. Disimak baik-baik, dan jangan salah faham lagi, ya. Semoga bermanfaat. (@ismaelalkholilie)