Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Puasa Ramadhan, Melihat Hilal dan Kewajiban Menjalankannya

Alfailmu.com - Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam di mana tujuan inti pelaksanaannya adalah agar setiap manusia dapat bertakwa kepada Allah Swt. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 183:

Pengertian Puasa Ramadhan, Melihat Hilal dan Kewajiban Menjalankannya
Puasa Ramadhan. (Ilustrasi/pixabay.com)

يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183)

Pengertian Puasa Ramadhan, Melihat Hilal dan Kewajiban Menjalankannya

Sekilas, saat melaksanakan ibadah puasa, Umat Muslim wajib menahan diri dari makan, minum, berhubungan badan suami istri serta aneka perbuatan yang dapat membatalkan puasa, mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.

Selanjutnya, berikut penjelasan lebih lengkap tentang Pengertian Puasa Ramadhan, Melihat Hilal dan Kewajiban Menjalankannya. Cek it out!

Baca Juga: Bukan Hanya Makan-Minum, 9 Hal Ini Juga Dapat Membatalkan Puasa!

Pengertian Puasa

Menurut bahasa, kata 'puasa' yang berasal dari Bahasa Arab "صيام" atau "صوم" mengandung arti "إمساك" yang bermakna'menahan'. Sedangkan makna puasa menurut Syara' (istilah) sebagaimana yang telah disebutkan oleh Syeikh Ibnu Qasim Ar-Razy dalam Kitab Fath al-Qarib Mujib:

امساك عن مفطر بنية مخصوصة جميع نهار قابل للصوم من مسلم عاقل طاهر من حيض ونفاس

Menahan diri dari seluruh yang membatalkan puasa dengan niat khusus, dilakukan oleh Orang Islam yang berakal, suci dari haid dan nifas, bisa berpuasa serta dilakukan sepanjang hari.

Syeikh Al-Bajuri dalam Kitab Hasyiah Al-Bajuri menjabarkan beberapa kata dalam makna puasa di atas, beliau menjelaskan bahwa makna "مفطر" (yang membatalkan puasa), berarti semua hal yang dapat membatalkan puasa, seperti memasukkan sesuatu ke dalam rongga terbuka dan jima' (berhubungan suami istri).

Kata "بنية مخصوصة" (dengan niat khusus), seperti seseorang berniat "puasa ramadhan" atau "kaffarat" atau "nadzar". Kata "جميع نهار" (sepanjang hari), artinya dari terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenam matahari (waktu maghrib).

Begitu juga kata "قابل للصوم" (bisa berpuasa), berarti keadaan hari yang bisa berpuasa, bukan hari raya, 3 hari Tasyrik atau hari yang diragukan untuk berpuasa tanpa sebab. Sementara kata "مسلم" (Orang Islam), berkaitan dengan syarat sah berpuasa yaitu Islam, baligh, berakal, serta suci dari haid dan nifas bagi perempuan.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Niat Puasa Ramadhan

Nah, sedikit tambahan untuk menambah wawasan, perlu kita ketahui bahwa Ibadah puasa turun perintah kewajibannya pada Bulan Sya'ban tahun 2 Hijriyah. Puasa Ramadhan ini sendiri adalah termasuk di antara kekhususan Umat Islam serta suatu ibadah yang mesti diketahui dari dalil-dalil agama.                 ·

Melihat hilal serta kewajiban menjalankan puasa

Kewajiban mengerjakan puasa Ramadhan sebagaimana ijma' (kesepakatan para ulama) adalah dengan  berakhirnya tanggal 30 Sya'ban, atau dengan adanya orang adil yang melihat hilal (bulan sabit tanggal 1) setelah matahari terbenam serta menyampaikannya di hadapan Qadhi atau Hakim.

Kesaksian tersebut bisa diterima dengan ucapan seseorang, "Saya bersaksi bahwa sungguh saya telah melihat hilal" atau "Saya bersaksi bahwa sungguh hilal telah tampak." Dengan begitu wajib berpuasa dengan adanya kesaksian orang adil terhadap kemunculan hilal.

Seterusnya, setelah kesaksian tersebut diterima dan diakui oleh qadhi, maka tibalah kewajiban berpuasa atas segenap penduduk daerah yang hilal tampak di sana. Sebaliknya, orang fasiq, budak dan perempuan yang melihat hilal, maka wajib mengerjakan puasa untuk dirinya sendiri, tidak sah menjadi saksi atas kemunculan hilal sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Keutamaan Puasa Sunat Rajab

Demikian pula wajib berpuasa bagi orang yang percaya terhadap kebenaran berita orang fasiq dan  murahiq (menjelang baligh) tentang melihat hilal dengan mata kepala. Ataupun mereka mengatakan bahwa hilal telah tampak dari daerah lain yang satu mathla'nya (yaitu dalam garis bujur yang sama), maka bagi mereka yang percaya kabar ini wajib berpuasa.

Kesimpulannya, kewajiban berpuasa adalah apabila terlihat hilal sebagai tanda berakhirnya Bulan Sya'ban, baik berita tersebut berasa dari orang adil atau berasal dari orang yang fasiq jika ia meyakini kebenaran berita tersebut, Wallahua'lam. Semoga bermanfaat. ()