8 Kelebihan Umat Nabi Muhammad SAW dari Umat Lain

Daftar Isi

Alfailmu.com - Sebagai muslim, kita sepatutnya bersyukur menjadi Umat Nabi Muhammad Saw karena memiliki banyak keistimewaan dan kelebihan. Rasulullah Saw sebagai 'kekasih Allah' itulah menjadi sebab bagi kita mendapatkan derajat sebagai umat pilihan.

8 Kelebihan Umat Nabi Muhammad SAW dari Umat Lain
Gambar Ilustrasi: Kelebihan Umat Nabi Muhammad Saw (pixabay.com/matponjot)

8 Kelebihan Umat Nabi Muhammad SAW dibandingkan dari Umat Lain

Banyak sekali keistimewaan Umat Rasulullah Saw sebagai umat akhir zaman, seperti mendapatkan banyak bonus-bonus yang luar biasa dalam ibadah. Melanjutkan kalam Abuya Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani tentang 13 Keistimewaan Umat Nabi Muhammad SAW. Di sini kami sebutkan sisanya sebanyak 5 lagi. Langsung saja berikut ulasannya!

6. Dicabutkan hukuman bagi ucapan hati yang tidak dilakukan manusia

Tergores dalam hati, yakni terlintas dalam hati hendak melakukan pelanggaran/maksiat kepada Allah, bila umat terdahulu akan ditulis sebagai dosa. Namun, umat Muhammad terlintas saja dalam hati ingin melakukan maksiat dan tidak mengerjakannya, maka Allah tidak menulisnya sebagai dosa, kecuali bisa sudah dilaksanakan. Itulah perbedaan umat dulu dengan umat sekarang yaitu umat Nabi Muhammad Saw.

7. Dimaafkan atas perbuatan yang tidak sengaja dan lupa

Mengerjakan hal-hal yang tidak sengaja dan lupa, terhadap umat Muhammad, Allah Swt memaafkannya. Berbeda dengan umat sebelumnya tidak ada perbedaan antara sengaja atau tidak, lupa atau tidak, hukumnya sama, yaitu dengan melakukan perbuatan yang tidak sengaja pun tetap dihitung sebagai perbuatan dosa. 

8. Dicabutnya pengaharaman kerja pada hari raya

Setiap umat disamping memiliki hari raya tahunan, mereka juga memiliki hari raya mingguan, seperti hari jum’at sebagai hari mingguan bagi setiap muslim. Juga Orang Yahudi yang berhari raya mingguan pada hari sabtu. 

Karena itu umat dulu, hari raya mingguan tersebut Allah haramkan bekerja dari terbit matahari sampai terbenam matahari. Seharian penuh mereka dilarang bekerja pada hari raya tersebut. Namun, muslim sekarang pada hari jumat tetap boleh melakukan kerja sebagai mana biasa, kecuali pada jam shalat jumat. Selainnya, semuanya tetap boleh beraktivitas secara normal seperti biasa.

Bahkan, sebagai bentuk keistimewaan Umat Muhammad, mereka yang melakukan transaksi di waktu jumat sekalipun tetap boleh hukumnya selama tidak luput dari mengerjakan shalat jumat. Begitu yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.

9. Dicabutnya hukum Tha’un (Wabah) sebagai azab

Tha’un (wabah) merupakan bentuk azab bagi umat terdahulu. Sedangkan bagi Umat Nabi Muhammad Saw, tha’un atau wabah menjadi sebab memperoleh pahala mati syahid. Orang yang meninggal dengan sebab wabah, maka Allah Swt akan memberikan mereka pahala syahid. 

Misalnya datang wabah flu burung atau sekarang yang sedang melanda dunia yaitu wabah Corona. Nah, yang seperti ini disebut dengan tha’un, yaitu penyakit yang mewabah. Wabah in bagi umat terdahulu menjadi azab bagi mereka. Berbeda bagi Uma Muhammad Saw, di mana wabah itu menjadi sebab mendapatkan pahala syahid bila meninggal dengan wabah tersebut. Begitulah betapa luar biasanya Allah Swt memberikan keistimewaan bagi umat Nabi Muhammad Saw.

10. Dicabutnya pengharaman beberapa makanan yang baik

Pengharaman beberapa makanan yang baik terjadi bagi umat terdahulu, seperti hewan-hewan yang berkuku, seperti bebek, angsa, dan burung unta. Bagi umat terdahulu hewan tersebut diharamkan dan tidak boleh dikonsumsi. Begitu pula isian dalam binatang, seperti limpa, hati, dan makanan yang berlemak lainnya diharamkan bagi mereka.

Namun, khusus terhadap Umat Nabi Muhammad Saw, Allah Saw menghalalkan semua makanan yang baik-baik. Asal tidak mendatangkan kemudharatan bagi tubuh dan tidak bernajis, semuanya halal dan boleh dikonsumsi.

Sehingga dengan keistimewaan tersebut, Umat Nabi muhammad Saw boleh makan lemak, isi dalam, bebek, angsa, burung unta, dan lain-lain. Banyak makanan-makanan baik dan bergizi yang kemudian Allah halalkan bagi Umat Islam.

11. Halalnya harta rampasan perang

Umat terdahulu Allah haramkan harta rampasan perang. Sehingga harta rampasan perang umat terdahulu tidak dibagikan bagi tentara yang berperang. Sedangkan kita Umat Rasulullah Saw harta yang diperoleh dari kemenangan perang terhadap orang kafir memang dibagikan bagi mereka yang ikut berperang. 

Umat terdahulu harta rampasan perang tidak boleh diambil dan tidak boleh dibagikan, tetapi harta tersebut diletakkan pada satu padang luas (lapangan). Kemudian, tanda perang tersebut sebagai perang karena Allah Swt dan diterima, turun api dari langit hingga membakar habis harta tersebut. 

Bila setelah diletakkan harta di lapangan serta tidak turun api dari langit, pertanda peperangan tersebut bermasalah, yaitu peperangan yang tidak ikhlas karena Allah Swt. Allah tidak menerimanya sebagaimana yang telah disebutkan dalam beberapa kitab tafsir dan Kitab Syaraful Muahmmadiyah.

12. Boleh shalat di mana saja

Bagi Umat Nabi terdahulu, Allah Swt mengharamkan bagi mereka shalat pada tempat sembarangan, artinya mereka mesti shalat pada tempat khusus. Karena itu orang Nasrani hanya boleh shalat pada "kanisah", dan Yahudi shalat pada "bi’ah". Mereka harus shalat pada tempat khusus yang disediakan untuk beribadah tadi.

Sebaliknya, Umat Nabi Muhammad Saw disebutkan dalam hadis bahwa Allah Swt menjadikan seluruh bumi (tanah) sebagai tempat yang suci dan boleh bersujud serta beribadah kepada Allah Swt. Di mana saja, asal bukan pada tempat yang bernajis, maka boleh dan sah hukumnya mengerjakan shalat pada tempat tersebut. 

Dengan demikian,Umat Rasulullah boleh shalat di mana saja, di atas tambak, di gunung, di gubuk-gubuk, di tengah sawah, di mana saja boleh shalat asal buka pada tempat yang bernajis. 

13. Kebolehan bersuci dengan tanah

Terakhir, umat dulu dalam bersuci mesti menggunakan air. Sementara kita Umat Islam tidak begitu, bila tidak ada air bisa digantikan dengan tanah untuk bersuci (tayamum). Namun, umat terdahulu tidak solusi lain selain bersuci menggunakan air. 

Begitu pula telah disebutkan pada kitab-kitab yang lain tentang kelebihan Umat Muhammad Saw, di antaranya ialah diringankan pada persentase pengeluaran zakat, yaitu 2,5 %. Sedangkan umat nabi terdahulu zakatnya sebesar 25 %. Jadi, mereka sebagai umat terdahulu zakat hartanya adalah ¼ dari harta, sementara zakat harta Umat Rasulullah Saw adalah ¼ dari 1/10 yaitu 2,5 % saja. Begitulah Allah memberikan keringanan pada zakat harta bagi Umat Nabi muhammad Saw. 

Oleh karena itu, setelah kita mengetahui keringanan-keringanan yang telah Allah Swt berikan kepada kita sebagai umat Nabi Muhammad Saw, dengan berkah dan keagungan beliau, lantas, apakah pantas kita mengidolakan orang lain selain beliau? Panutan selain beliau? Tentu sudah pasti jawabannya adalah 'tidak!', bukan?

Terlebih lagi dengan mengetahui keistimewaan kita dengan sebab rahmat Nabi Muhammad Saw, inilah yang kemudian kita ajarkan kepada anak-anak kita dan generasi Islam saat ini untuk cinta kepada baginda Rasulullah Saw. Semoga bermanfaat (abi zahrul mudi, disunting)