Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bukan Saja Makan-Minum, 9 Hal Ini Juga Dapat Membatalkan Puasa!

Bukan Hanya Makan-Minum, 9 Hal Ini Juga Dapat Membatalkan Puasa!
Hal membatalkan puasa! (Ilustrasi/freepik.com)
Alfailmu.com - Inti berpuasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga terbenam matahari, atau orang awam sering memahaminya dengan jangan makan dan minum dari waktu subuh hingga maghrib.

Lantas, apakah hanya makan minum saja yang dapat membatalkan puasa? Tentu jawabannya adalah tidak. Ada banyak hal atau penyebab yang dapat membatalkan puasa seseorang, dan salah satunya adalah makan dan minum.

Dari beberapa sumber terpercaya yang penulis dapatkan terkait yang membatalkan puasa, setidaknya selain makan minum ada berapa hal lain yang dapat membatalkan puasa. Untuk lebih jelasnya, berikut 9 hal yang dapat membatalkan puasa.

1. Murtad

Hal pertama yang dapat membatalkan puasa adalah murtad. Buat yang belum tahu murtad adalah keluar dari Islam dan kembali kekufuran. Berbeda dengan kafir di mana orang yang belum Islam, murtad adalah seseorang yang awalnya Islam kemudian keluar memeluk agama lain atau bahkan memilih ateis.

Apabila seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa dan kemudian ia murtad, maka puasanya secara otomatis batal. Alasannya karena rusaknya niat (tidak sah) ketika seseorang murtad atau orang yang masih dalam Islam.

Jadi, semua orang murtad dan kafir secara umum tidak bisa mengerjakan amal ibadah dalam Islam seperti puasa, karena niatnya tidak sah. Ketika tidak sah niat, maka tidak sah ibadah tersebut, baik yang sifatnya wajib atau sunat.

2. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga dalam

Puasa batal sebab masuknya benda yang bentuk yang terlihat ke dalam bagian yang disebut Jauf (rongga dalam), sekalipun hanya sedikit. Hal ini berlaku jika masuknya benda tersebut orang tersebut secara sengaja, tahu hukumnya dan bukan dipaksa.

Nah, jauf ini sendiri seperti dalam rongga perut, hidung, telinga, mulut, rongga kemaluan, pantat, dan saluran air susu secara khusus bagi perempuan. Apabila masuk benda asing ke dalam salah satu anggota ini, maka puasanya batal.

Dalam hal ini Syeikh Zainuddin Malibari menjelaskan bahwa sampainya jari wanita di kala beristinja' hingga melewati bagian vagina yang tampak dalam posisi jongkok, juga membatalkan puasanya. Begitu pula ujung jari yang menyentuh hingga mencapai masrabah (otot lingkar; jalan keluar tinja) pula dapat membatalkan puasa.

Lantas, apakah apakah mencicipi makanan membatalkan puasa?

Di sini Syeikh Zainuddin menjabarkan beberapa hal terkait dengan penjelasan di atas. Pertama, 'benda yang tampak', maka apabila masuk benda yang tidak tampak seperti yaitu atsar (bekas, akibat, pengaruh), beliau menyebutkan tidak membatalkan puasa.

Misalnya, seperti sampai rasa makanan pada tenggorokan orang yang mencicipinya (menjilat untuk mencicipi), maka tidak membatalkan puasa. Meskipun demikian, tetapi hukumnya makruh dan dapat mengurangi nilai pahala puasa.

Kemudian, terkait dengan 'dengan sengaja, tahu hukumnya, serta tidak terpaksa'', maka dikecualikan di sini orang yang lupa, tidak tahu tentang yang membatalkan puasa, dan dipaksa orang lain. Orang-orang bila masuk sesuatu ke jauf tersebut tidaklah membatalkan puasa, meskipun banyak masuk ke jauf. Seperti memasukkan makanan yang banyak ke dalam mulut karena tiga alasan di atas, maka tidak membatalkan puasa.

Khusus untuk jauf bagian hidung, puasa tidak batal sebab masuk sesuatu ke batang hidung, kecuali setelah melewati pangkal khaisyum, yaitu ujung yang atas hidung.

3. Muntah secara sengaja

Ketiga yang membatalkan puasa adalah dengan sebab muntah secara sengaja. Misalnya sengaja membuat muntah dengan cara menjungkuk atau menungging, bila muntah puasanya batal.

Adapun bila muntah itu terjadi tanpa disengaja serta tiada sebagian muntahnya atau ludah mutanajjis karena tercampur muntah itu masuk kembali setelah sampai daerah luar, atau ada juga yang masuk kembali tapi tidak sengaja dimasukkan, maka tidaklah membatalkan puasa, karena itu semua berdasarkan hadis shahih.

Berbeda dengan muntah, sengaja mengeluarkan lendir dahak perut atau dahak otak, jika diludahnya, maka hal seperti ini tidak membatalkan puasa. Namun, apabila lendir tersebut telah sampai daerah luar  kemudian ditelan kembali padahal mampu diludah, maka secara pasti adalah membatalkan puasanya.

4. Berhubungan suami istri di siang hari

Di antara yang membatalkan puasa pula adalah jima', yaitu berhubungan badan suami istri di siang hari. Nah perlu dipahami oleh pasutri, apalagi suami istri yang baru menikah yang sedang panas-panasnya agar menghindari hal yang dapat mengundang nafsu.

Karena, jima' di siang ramadhan bagi pasutri yang berpuasa selain dapat membatalkan puasa pula memperoleh konsekuensi berat, yaitu mesti membayar kaffarat dengan memerdekakan 1 orang budak mukmin. Konsekuensi ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan hubungan badan, sekalipun berzina, sekalipun tidak inzal (keluar mani), tetap membatalkan puasa serta bayar kaffarat.

Nah, tentu jima' tersebut dilakukan dengan sengaja, tahu hukum, dan bukan terpaksa. Sebaliknya bila dilakukan karena lupa, tidak tahu hukum atau dipaksa orang, maka tidak membatalkan puasa dan bayar kaffarat. Tidak tahu hukum ini bisa saja dengan karena baru mengenal Islam, atau mereka hidup jauh di tempat yang tidak ada ulama/ustadz yang mengajarkan agama di sana.

5. Keluar mani dengan cara disengaja

Melakukan istimna' (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan disengaja pula dapat membatalkan puasa. Baik itu dilakukan dengan tangan sendiri ataupun tangan orang lain, seperti tangan isterinya tetap membatalkan puasa jika dilakukan pada siang Ramadhan.

Begitu pula persentuhan dengan lawan jenis yang jika dilakukan nya tanpa tabir (penutup, alas, batas) bisa membatalkan wudhu, maka juga dapat membatalkan puasa.

Maka dengan demikian, tidak membatalkan puasa sebab mencium atau merangkul wanita dengan bertabir, sekalipun berulang kali dan bersyahwat, atau sekalipun tabirnya tipis. Karena hitungannya menggunakan tabir atau tidak, bukan tipis atau tebal.

Maka apabila seseorang lelaki merangkul atau mencium wanita dengan tanpa terjadi persentuhan badan karena ada tabirnya di antara mereka berdua, kemudian inzal (keluar mani), maka puasanya tidak batal. Karena tidak terjadi persentuhan sesama kulit, sebagaimana ihtilam (keluar mani karena bermimpi) atau inzal yang disebabkan oleh pandangan atau lamunan.

Begitu juga tidak membatalkan puasa apabila bersentuhan kulit dengan mahram sendiri atau rambut wanita bukan mahram sekalipun inzal. Alasannya karena perbuatan semacam ini tidak membatalkan wudhu. 

Hal yang sama juga bagi orang yang keluar air madzi, artinya dengan sebab apapun keluar madzi tidak membatalkan puasa. Namun, lain halnya menurut pendapat Ulama-ulama mazhab Maliki, artinya menurut kalangan ini keluar madzi dapat membatalkan puasa.

6. Hilang akal

Hilang akal juga menjadi penyebab batalnya puasa. Bagaimana bisa hilang akal? tentu bukan tanpa sebab, bukan? 

Nah, kondisi hilang akal ini bisa terjadi dengan beberapa kondisi, baik disengaja atau tidak, seperti junun (gila). Jika kondisi gila itu terjadi ketika sedang menjalani puasa, maka puasa dinyatakan tidak sah atau batal.

Begitu pula kondisi hilang akal dengan sebab penyakit "mughma 'alaih" (orang ayan), maka kondisi ini juga termasuk sebab membatalkan puasa. Orang yang ayan ini setelah sadar, maka ia wajib mengqadha puasanya secara mutlak, artinya, baik ayannya terjadi sebab kecerobohan atau tidak.

Berbeda dengan sholat, karena orang ayan tidak wajib mengqadha shalat ketika ia telah sadar, kecuali apabila ayannya terjadi sebab kecerobohan.

Baca Juga: 

Hal yang serupa juga berlaku bagi orang mabuk, artinya mabuk juga menjadi alasan kebatalan puasa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Thawakhi, diwajibkan mengqadha puasa bagi orang mabuk  yang disebabkan oleh kecerobohan, tetapi jika mabuknya bukan karena kecerobohan, maka tidak diwajibkan qadha. 

Terkait masalah ayan ini, Imam Ramli dalam ibarat dalam Kitab Matan al-Minhaj, beliau menerangkan "Ayan tidak membatalkan puasa jika si penderita telah sadar dari ayannya selama waktu yang sebentar di siang hari. Karena keabsahan puasanya telah cukup dengan niat dan sadar di sebagian waktu siang tersebut sebab penyakit ayan menguasai akal melebihi di atas rasa tidur dan dibawah gila."

Intinya tidak batal puasa dengan ayan yang terjadi sebentar di siang hari.

Lantas, bagaimana dengan tidur? Bukankah tidur juga dapat menghilangkan kesadaran akal? Iya, memang tidur juga termasuk salah salah satu kondisi yang menghilangkan akal. Namun, hampir semua muslim tahu bahwa tidur tidak membatalkan puasa, sekalipun dilakukan sepanjang hari. 

7. Haid

Hal ketujuh yang membatalkan puasa adalah haid atau yang biasa dikenal masyarakat dengan istilah men atau menstruasi. Haid ini sendiri merupakan darah yang keluar dari kemaluan perempuan dewasa dalam kondisi sehat, subur dan normal.

 Maka tatkala darah haid ini keluar bagi perempuan yang sedang berpuasa, makanya puasanya pun langsung batal dan tidak sah. Berbeda dengan shalat, setiap puasa yang tinggal karena sebab haid ini mesti diqadha di luar ramadhan sebanyak puasa yang tinggal.

Jika seorang telah menjalani puasa selama dan keluar darah haid, maka puasanya tidak sah. 

Imam Ziyadi sebagaimana yang telah dinuqilkan oleh Syeikh Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifus saja menyebutkan bahwa ketika perempuan haid dan nifas ketika telah terbebas dari uzur, yakni haid dan nifas itu sendiri, maka tetap disunnahkan bagi mereka imsak atau menahan diri.

8. Melahirkan

Hal kedelapan yang membatalkan puasa adalah melahirkan bagi perempuan atau dalam istilah fiqih dieknal dengan "wiladah". Di sini yang menjadikan penyebab batal puasa adalah kondisi atau keadaan melahirkan tersebut, bukan pada mengeluarkan darah atau tidak.

Sehingga dengan sebab melahirkan bayi bagi perempuan yang berpuasa di siang hari otomatis membatalkan puasa, meskipun kelahiran tanpa adanya darah yang ke luar.

9. Nifas

Terakhir, penyebab yang dapat membatalkan puasa adalah Nifas. Nifas ini sendiri adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan. Darah Nifas sebagaimana yang telah disebutkan dalam beberapa sumber keluar paling cepat cuma sekejap mata, biasanya 40 hari, dan maksimal sebanyak 60 hari.

Baca Juga:

Oleh karena itu, perempuan melahirkan yang dilanjutkan dengan nifas pasti batal puasanya, baik nifas dengan waktu yang sedikit atau lama. Sehingga mereka harus menggantinya di hari yang lain di luar ramadhan.

Di akhir penulis mengutip dari perkataan Imam Mudabighi tentang yang membatalkan puasa secara umum, beliau berkata:

"Kesimpulannya adalah bahwa ketika salah satu dari murtad, gila, haid, nifas, dan melahirkan  terjadi di tengah siang puasa meskipun hanya terjadi sebentar maka puasa menjadi batal. Adapun tidur tidak membatalkan puasa meskipun tidur tersebut terjadi di seluruh siang hari puasa. Sedangkan ayan dan mabuk, maka ketika menghabiskan seluruh siang puasa maka puasa menjadi batal dan ketika tidak  menghabiskannya maka puasa tidak batal batal."

Nah itulah 9 hal yang dapat membatalkan puasa selain makan dan minum. Apabila terjadi salah satu dari beberapa sebab tersebut bagi orang berpuasa, maka sudah dipastikan puasa mereka batal. Semoga bermanfaat ()