Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Memakan dan Menjual Daging Qurban Sendiri?

Bolehkah Memakan dan Menjual Daging Kurban Sendiri?
Memakan dan Menjual Daging Qurban. (Ilustrasi - Pixabay.com)
Bolehkah Memakan dan Menjual Daging Qurban Sendiri? - Qurban merupakan prosesi keagamaan yang biasa kita saksikan pada Hari Raya Idul Adha, atau juga dikenal dengan Hari Raya Qurban. Pada hari itu kita bisa menyaksikan dari proses penyembelihan hewan qurban hingga proses penyaluran daging kurban.

Terkadang kita bertanya-tanya, jika daging qurban selalu dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya, apakah tidak boleh daging qurban tidak boleh dimakan sendiri bagi orang yang berqurban? Atau barangkali daging qurban ingin kita jual kepada orang, apa boleh?

Nah, untuk itu mari kita perhatikan apa yang telah disebutkan dalam kitab-kitab ulama kita terhadap hukum memakan daging qurban sendiri dan hukum menjualnya. Berikut penjelasannya!

Hukum memakan daging qurban sendiri

Pertama, hukum memakan daging qurban sendiri? Dalam sebagaimana yang telah disebutkan dalam Kitab Fath al-Qarib, Syeikh Ibnu Qasim Al-Razi menjelaskan bahwa Orang yang melaksanakan qurban wajib (seperti wajib karena nazar), ia tidak diperkenankan memakan apapun dari qurban tersebut.

Semua bagian dari hewan, seperti daging, tulang, kulit, serta apapun yang bisa dimanfaatkan dari hewan yang diqurbankan tersebut wajib disedekahkan kepada orang lain.

Bahkan, jika kemudian ia menunda untuk menyedekahkan hingga daginganya rusak, maka ia wajib untuk mengganti dengan daging qurban yang baru.

Meskipun demikian, orang yang berqurban tetap diperkenankan memakan sepertiga dari binatang qurban yang sunnah menurut pendapat al-Jadid, yaitu pendapat ketika Imam As-Syafi’i berada di Mesir:

(ويأكل من الأضحية المتطوعة بها) ثلثا على الجديد. وأما ثلثان فقيل يتصدق بهما ورجحه النووي في تصحيح التنبيه.

Boleh memakan sepertiga dari binatang qurban yang sunnah menurut pendapat al-Jadid. Sedangkan untuk dua sepertiganya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan, dan ini diunggulkan oleh imam An-Nawawi di dalam kitab Tashhih al-Tanbih.

Siapa yang berhak menerima daging qurban?

Terkait tentang kepada siapa seharusnya diserahkan daging qurban, ini tidak sama dengan yang berhak menerima zakat yang telah jelas golongan-golongan disebutkan dalam Al-Qur’an.

Maka, dalam hal ini qurban boleh diberikan kepada siapa saja, secara khusus kepada orang yang paling membutuhkan seperti orang fakir, miskin, anak yatim, dan lain-lain.

Bahkan, setelah sepertiga boleh dimakan oleh orang yang berqurban sendiri, Syeikh Ibnu Qasim Al-Razi menambahkan bahwa sisanya tersebut dihadiahkan sepertiga dari dagingnya kepada kaum muslimin yang kaya dan menyedekahkan sepertiganya kepada orang fakir.

وقيل يهدي ثلثا للمسلمين الأغنياء ويتصدق بثلث على الفقراء من لحمها 

Namun, dalam Kitab al-Raudlah dan kitab asalnya, Imam An-Nawawi tidak mengunggulkan salah satu dari dua pendapat ini.

Maka dalam hal ini, berpegang pada pendapat di atas daging qurban boleh dihadiahkan kepada orang muslim yang kaya, atau yang terlebih baik daging qurban disedekahkan kepada orang yang paling membutuhkan, yaitu golongan orang fakir dan miskin.

Hukum menjual daging qurban

Lantas, bagaimana dengan menjual daging qurban? Bolehkah atau tidak? Menjawab pertanyaan ini, Syeikh Ibnu Qasim Al-Razi mensyarah Kitab Matn al-Taqrib menjelaskan bahwa tidak boleh daging qurban sendiri dijual.

(ولا يبيع) أي يحرم على المضحي بيع شيء (من الأضحية) أي من لحمها أو شعرها أو جلدها

Tidak boleh menjual, maksudnya bagi orang yang melaksanakan kurban diharamkan untuk menjual bagian dari binatang qurbannya, maksudnya dari daging, bulu atau kulitnya.

Begitu juga haram menjadikan bagian dari binatang qurban sebagai ongkos untuk penjagal (tukang sembelih), walaupun dari binatang qurban yang sunat. Semua daging dan isinya dari binatang qurban yang sunat, dalam pendapat ini wajib diberikan kepada orang fakir dan miskin.

(ويطعم) حتما من الأضحية المتطوعة بها (الفقراء والمساكين)

Yang paling baik adalah menyedekahkan semua daging hewan qurban, kecuali satu atau beberapa cuil daging saja yang dimakan oleh orang yang melakukan qurban untuk mengharapkan berkah. Karena pada hal tersebut ada kesunnahan baginya.

Ketika ia memakan sebagian dan menyedekahkan yang lainnya, maka ia telah mendapatkan pahala berqurban semuanya dan sekaligus mendapat pahala sedekah dari sebagiannya.

Nah, hal tersebut di atas adalah keharaman menjual daging qurban bagi Muddhahi (orang yang melakukan qurban). Sebaliknya, orang yang telah menerima qurban yang telah dibagikan dengan sebab fakir, miskin atau lain, maka mereka boleh menjualnya kepada orang lain dan tidak haram lagi. 

Karena hak daging tersebut telah sepenuh miliknya, dan ia boleh mempergunakannya dalam hal apa saja, termasuk seperti menjual daging qurban tersebut. Wallahua’alam (fath al-qariib)