Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KH. Idrus Ramli: Hukum Pergi dan Memasuki Gereja Bagi Orang Islam

hukum pergi dan memasuki gereja bagi orang islam
KH. Muhammad Idrus Ramli (Instagram)
KH. Idrus Ramli:  Hukum Pergi dan Memasuki Gereja Bagi Orang Islam - Baru-baru ini sempat viral seorang tokoh muslim yang masuk dan memberikan ceramah kebangsaan di salah satu gereja. Sehingga muncul lah pro-kontra di kalangan muslim terhadap hukum masuk gereja tersebut.

Hingga, kemudian muncul para ulama di media-media memberikan jawabannya masing-masing. Ada yang mengatakan boleh, ada pula yang memberikan jawaban haram terhadap muslim yang memasuki gereja.

Hukum Pergi dan Memasuki Gereja Bagi Orang Islam

Dalam hal itu, barangkali atas pertanyaan netizen, sosok yang dikenal dengan singa Aswaja Indonesia, KH. Muhammad Idrus Ramli pun ikut mengomentari terhadap hukum pergi dan memasuki gereja.

Beliau menjelaskan panjang lebar terkait dengan hukum masuk gereja dalam satu video singkat yang diunggah di akun instagram beliau. Tak ketinggalan, beliau menghadirkan pula beberapa sumber kitab dalam menjawab masalah itu.

Di sini KH. Muhammad Idrus Ramli sebelumnya menyebutkan hukum, beliau terlebih dahulu menjelaskan bahwa jenis pergi dan memasuki gereja ada dua macam.

“Pergi dan memasuki gereja adakalanya tidak ada acara keagamaan dan adakalanya ada acara keagamaan gereja. Dalam masalah ini, ada tingkatan hukum yang dijelaskan oleh para ulama fuqaha berkaitan dengan pertanyaan di atas”, Sebut beliau di awal video tersebut.

Kemudian, KH. Muhammad Idrus Ramli mulai menyebutkan dan menjelaskan terkait masalah hukum pergi dan memasuki gereja secara bertahap. Yuk, langsung simak penjelasan beliau berikut ini.

Makruh atau Haram bagi muslim pergi dan memasuki gereja

Pertama pergi dan memasuki gereja tanpa ada acara keagamaan, semisal sekedar ingin tahu dan sebagainya, maka hukumnya makruh.

Sebagian ulama mengatakan haram apabila di dalam gereja tersebut terdapat gambar atau berhala yang diagungkan oleh mereka.

Ini di dalam kitab Nasiim al-Riyadh fi Syarh Syifaa al-Qadhi ‘Iyadh Karangan Syihabuddin al-Khafadi, beliau berkata:

فمجرد الذهاب للكنيسة والدخول لها ليس بكفر، وإنما هو مكروه إن كان لغير غرض صحيح، وقيل لا يجوز إذا كان ثمة صور ونحوه مما لا يقرون على إظهاره

Sekedar pergi dan memasuki gereja itu tidak kufur, tetapi makruh apabila tanpa tujuan yang benar. Ada yang mengatakan tidak boleh apabila di sana ada gambar atau berhala dan yang semisalnya dari apa-apa dimana mereka tidak diakui menampakkannya.

Dalam kitab Hasiyah at-Tarmasi juz 3, Syeikh Muhammad Mahfud bin Abdullah berkata:

وكذا يحرم دخولها إن كان فيها صورة معظمة

Haram memasuki gereja apabila di dalamnya terdapat gambar atau berhala yang diagungkan.

Haram hingga murtad bagi muslim yang masuk dan pergi ke gereja

Kedua, pergi ke gereja bersama jamaah gereja, dengan memakai atribut jemaah gereja dan mencukur bagian tengah kepala seperti halnya mereka, maka hukumnya haram dan murtad atau kufur.

Dalam konteks ini Al-Qadhi ‘Iyadh Al-Maliki, berkata di dalam kitabnya As-Syifaa bi Ta’rifi Huquqil Musthafa:

والسعي الى الكنائس والبيع مع أهلها والتزي بزيهم من شد الزنانير وفحص الرؤس فقد أجمع المسلمون أن هذا لا يوجد إلا من كافر وإن هذه الأفعال علامة على الكفر وإن صرح فاعلها بالإسلام.

Seperti pergi ke gereja dan kelenteng, bersama jamaah tempat ibadah tersebut, dan memakai kostum seperti mereka, seperti ikat pinggang, serta mencukur bagian tengah kepala mereka,

maka kaum muslimin telah bersepakat bahwa perbuatan ini hanya dijumpai dari orang kafir dan perbuatan tersebut termasuk tanda kekufuran, meskipun pelakunya terang-terangan mengaku Islam.

Perkataan Al-Qadhi ‘Iyadh Al-Maliki tersebut juga dikutip dan disetujui oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Raudhat al-Thalibin, Al-Ardabili dalam Al-Anwar dan dikutip oleh Kiyai Hasyim Asy’ari dalam Risalahnya

Ketiga, menghadiri acara keagamaan di gereja, seperti ibadah mingguan atau hari raya natalan, maka hukumnya haram dan menyebabkan seseorang dihukumi kufur dan murtad. Dalam hal ini Allah Swt berfirman: 

وَالَّذِيْنَ لَا يَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَۙ وَاِذَا مَرُّوْا بِاللَّغْوِ مَرُّوْا كِرَامًا

Artinya: Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya. (QS. Al-Furqan: 72)

Ketika menafsirkan ayat tersebut, para ulama salaf seperti Ibnu Abbas, Al-Dhahak, Qatadah dan lain-lain mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan ‘tidak memberikan persaksian palsu’ adalah tidak menyaksikan hari raya orang-orang musyrik.

Ini seperti yang diriwayatkan oleh para ulama dalam kitab-kitab tafsir, seperti dalam kitab al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsiir bi al-Ma’tsur karangan Al-Hafizh Jalaluddin Al-Suyuthi.

Bahkan Al-Imam Fakhruddin al-Razi Al-Syafi’i memberikan ulasan lebih jelas dalam tafsirnya yang berjudul al-Tafsir Al-Kabir wa Mafatih Al-Ghaib, dengan mengatakan:

ويحتمل حضور كل موضع يجرى فيه ما لا ينبغى ويدخل فيه أعياد المشركين ومجامع الفساق، لأن من خالط أهل الشر والنظر دليل الرضا به، بل هو سبب لوجوده والزيادة فيه، لأن الذي حملهم على فعله استحسان النظارة ورغبتهم فى النظر إليه.

Masuk dalam kesaksian palsu adalah menghadiri hari raya orang-orang musyrik dan perkumpulan orang-orang fasik. Karena orang yang bercampur dengan orang-orang yang buruk, melihat perbuatan mereka, menghadiri perkumpulan mereka, berarti berpartisipasi dalam kemaksiatan tersebut.

Karena kehadiran dan menonton termasuk bukti rida terhadap keburukan itu. Bahkan menjadi sebab keberadaan dan bertambahnya keburukan itu. Karena yang mendorong mereka melakukan keburukan itu, adalah anggapan baik para penonton dan keinginan mereka menontonnya.

Dalam pernyataan Al-Imam Fakhruddin al-Razi Al-Syafi’i tersebut terdapat keterangan, bahwa orang yang menghadiri acara ibadah agama lain, berarti rida terhadap ibadah kufur mereka dan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus melangsungkan kekufuran itu.

Pernyataan ini mengarah pada pengkafiran dan hukuman murtad bagi orang yang menghadiri acara kebaktian atau natalan di gereja, baik sebagai petugas keamanan, penceramah maupun baca selawat di gereja.

Baca juga:

Dalam video pendek 08.29 menit tersebut, KH. Muhammad Idrus Ramli menuliskan pada judulnya ‘part 1’. Barangkali akan ada part selanjutnya lagi dengan pembahasan yang lebih jelas dan rinci terkait dengan hukum pergi dan memasuki gereja bagi orang Islam.

Terakhir, beliau berdoa kepada Allah agar kita semua dijaga oleh Allah di zaman fitnah ini.

“Semoga bermanfaat bagi kita semuanya, da mudah-mudahan kita dan keluarga kita dan orang-orang kita dijaga oleh Allah dari fitnah akhir zaman. Wallahua’lam bisshawab”, tutup Kiayi pakar debat tersebut. (@muhammad.i.ramli.1)