Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil, Antara Ibadah dan Kesehatan

Alfailmu.com - Puasa Ramadhan menjadi salah satu ibadah wajib bagi setiap muslim dewasa, termasuk Ibu hamil. Namun, tidak sedikit Bumil (ibu hamil) was-was untuk menjalankan ibadah puasa saat hamil. Betapa tidak, kadang sebagian dari mereka adalah Bumil perdana dan ingin menjunjung Ramadhan dengan berpuasa.

Puasa bagi Ibu Hamil, Antara Ibadah dan Kesehatan
Puasa bagi Ibu Hamil. (Ilustrasi - Pixabay.com)

Alasan seperti bila berpuasa dapat mengurangi kesehatan Bumil, atau bisa berdampak pada kesehatan si bayi. Atau bahkan ada yang beranggapan dapat membahayakan si Ibu dan bayi secara bersamaan. Namun, di sisi yang lain para ibu-ibu hamil ini juga ingin memperoleh keberkahan Ramadhan dengan berpuasa di dalamnya.

Was-was atau kehati-hatian seperti inilah yang kemudian membingungkan para Bumil tentang bagaimana seharusnya yang mereka lakukan, antara berpuasa atau tidak. Kadang yang sedikit pertanyaan tentang hal ini bermunculan dari kalangan ibu-ibu atau perempuan.

Nah, dalam hal ini sebenarnya Islam telah di dalam kajian-kajian fiqih-nya dan para dokter pun telah merumuskan apa yang sebaiknya dilakukan bagi Bumil tersebut. Para ulama pun dalam hal ini menurut hemat kami tidak ada persoalan. Artinya setelah ada hukum dari fiqih, kemudian para ulama ini menyarankan agar Bumil meminta pendapat dari dokter kandungan.

Lora Ismail Al-Kholili dalam Instastory-nya @ismaelalkholilie, pula dibantu oleh dokter FY Hasibuan menjelaskan bahwa secara sains puasa saat hamil sah-sah saja dan tidak ditemukan dampak negatif terhadap si Ibu dan kandungannya.

Namun, kebolehan ini berlaku jika kondisi Ibu dan kandungan dalam keadaan sehat. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengkonsumsi makanan bernilai gizi seimbang untuk ibu hamil sejak menjelang hingga saat bulan puasa tiba.

Asupan nutrisi yang tidak terpenuhi dengan baik saat puasa memang benar dapat meningkatkan resiko kelahiran bayi dengan berat badan di bawah normal atau melahirkan secara prematur. Iya ini tidak hanya saat berpuasa, kan? Dalam kondisi normal (tidak berpuasa) pun para ibu-ibu hamil telah faham akan resiko ini.

Selain itu juga, puasa saat hamil dengan asupan nutrisi yang kurang dapat meningkatkan resiko anemia, dehidrasi, sakit kepala, pusing, asam lambung naik, tubuh lemas, pingsan, dll. Oleh karenanya, penting untuk  melakukan pemeriksaan ke dokter kandungan sebelum berpuasa untuk menghindari hal yang mudharat (berbahaya) tersebut. Terlebih lagi buat mereka ibu hamil pada masa awal kehamilan.

Oleh karena itu, jika kondisi Bumil tidak dalam keadaan sehat, maka agama memakruhkan berpuasa. Bahkan dalam kondisi berbahaya hukumnya bisa berubah pada tingkat 'haram' untuk berpuasa dan dianjurkan untuk berbuka serta segera berobat. Ini sesuai dengan keterangan Syeikh Nawawi Al-Jawi Al-Bantani dalam Kitab Nihayat al-Zain:

فللمريض ثلاثة أحوال: إن توهم ضرراً يبيح التیمم كره له الصوم وجاز له الفطر. وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهی به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر، وإن كان المرض خفيفا بحيث لا يتوهم فيه ضررا يبيح التیمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة، وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم، ومثله الحامل والمرضع ولو كان الحمل من زنا أو شبهة

Dalam teks di atas Syeikh Nawawi menjelaskan bahwa orang sakit dalam berpuasa terbagi tiga; pertama, orang sakit yang makruh berpuasa dan boleh berbuka (jika seseorang menduga dengan sakitnya bisa membolehkan tayamum).

Kedua, orang sakit yang haram berpuasa dan wajib berbuka (bila seseorang yakin atau kuat dugaan bahwa dengan sakitnya bisa membuat kerusakan/hilang manfaat anggota tubuh). Terakhir, dan orang haram berbuka dan wajib berpuasa (seseroang yang sakitnya ringan).

Sementara perempuan hamil dan menyusui dalam keterangan tersebut disamakan dengan orang sakit. Jadi, para Bumil tinggal menyesuaikan diri termasuk dalam sakit 'golongan' mana sehingga bisa menyimpulkan dalam kewajiban puasa, wajib atau tidaknya.

Begitulah Islam memperlakukan pemeluk-pemeluknya. Hal tersebut sejalan dengan anjuran dalam kesehatan. Ibu hamil harus memperhatikan kondisi kesehatannya dan calon bayinya.

Nah, meskipun demikian ada beberapa resiko yang mungkin terjadi dengan praktek puasa yang salah bagi Bumil, Dokter F Y Hasibuan menambahkan bahwa ternyata puasa saat hamil juga memiliki berbagai manfaat, diantaranya:

  1. Menurunkan risiko Diabetes Gestasional
  2. Menurunkan peningkatan berat badan
  3. Meningkatkan kualitas metabolisme tubuh
  4. Menjaga kesehatan tubuh, dll

Jadi, kesimpulannya adalah berpuasa tetaplah wajib bagi yang ibu-ibu sedang hamil, selama dalam kondisi sehat dan juga harus memperhatikan kandungan nutrisi makanan yang dikonsumsi. Sementara bila Bumil khawatir atas kesehatan dirinya atau bayinya boleh baginya untuk tidak berpuasa dengan konsekuensi wajib qadha' dan membayar fidyah di kemudian hari.

Sebagai tambahan, bayar fidyah wajib dalam kasus ketika Bumil tidak puasa karena khawatir atas kesehatan bayinya saja. Untuk fidyahnya sendiri bagi yang belum tahu atau barangkali lupa yaitu 1 mud (675 gram beras) per setiap satu harinya puasa yang ditinggalkan, Wallahua'lam. Semoga bermanfaat  (@ismaelalkholilie, disunting)